Sabtu, 29 September 2012

Pengertian Koperasi



Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
Apakah pengertian koperasi berbeda dengan “gotong royong”
Antara koperasi dan gotong royong memiliki persamaan, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
  • Koperasi lahir karena desakan ekonomi, sedangkan gotong royong tercipta sewaktu-waktu diperlukan dan setelah selesai dibubarkan.
  • Koperasi didirikan untuk jangka waktu yang lama, sedangkan gotong royong lahir karena adat kebudayaan, berlangsung dalam waktu yang pendek (hanya pada waktu-waktu diperlukan saja).
  • Koperasi lebih dinamis dalam cara kerjanya, sedangkan gotong royong umumnya dilakukan secara statis dan menunggu perintah atau komando.
  • Koperasi mempunyai kepastian jumlah anggota, sedangkan gotong royong jumlah tidak terbatas.
  • Koperasi memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga, sedangkan gotong royong tidak memiliki program kerja, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga.
  • Koperasi berbadan hukum, sedangkan gotong royong tidak berbadan hukum dan bersifat spontan.  

  • Ciri-ciri Koperasi
  • Beberapa ciri dari koperasi ialah
    • Perkumpulan orang. 
    •   Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
    • Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    • Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
    • Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan. 
    • Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
    • Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen. 
    • Seperti halnya perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum. 
    •   Menjalankan suatu usaha.
    • Penanggungjawab koperasi adalah pengurus. 
    • Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
    • Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota. 
    • Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
    Tujuan Koperasi
    Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
    Prinsip Koperasi
    Di dalam Undang-Undang RI No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya , sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
    •        Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
    •       Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
    •       Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
    •       Koperasi bersifat mandiri.
    Macam-macam Koperasi
    Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

    1. Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
    Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
    •  Koperasi Konsumsi.
    Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
    • Koperasi Kredit.
    Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.


    • Koperasi Produksi.
    Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. 


    2. Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.
    Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :

    •  Koperasi Pertanian.
    Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
    • Koperasi Pensiunan.
    Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
    • Koperasi Pegawai Negeri.
    Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
    • Koperasi Sekolah.
    Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
    • Koperasi Unit Desa.
    Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
    • Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
    • Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
    Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.
    Kesimpulan
    v  Koperasi memiliki banyak arti tergantung dilihat dari segi apa. Namun,intinya koperasi adalah usaha beberapa orang/badan untunk mencapai keinginan bersama dengan musyawarah.Itu juga selaras dengan tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.

    v  Kelebihan dari koperasi adalah pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa,meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, keanggotaan koperasi bersifat sukarela, terbuka, kekeluargaan, dan demokratis, dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing, kerugian dipikul bersama antara anggota, jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama, anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian, kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

    http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
    http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/
    http://fachrimaulana.blogspot.com/2011/09/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html