PENYAJIAN DAN
PENGUNGKAPAN ED PSAK 55 (REVISI 2006)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui
Exposure Draft PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan dan Exposure Draft PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran dalam rapatnya pada tanggal 30 Agustus 2006 untuk
disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK,
Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi
bisnis, dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat. Tanggapan akan
sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran
yang didukung dengan alasan. Exposure Draft PSAK 50 dan 55 (revisi 2006)
tentang Instrumen Keuangan merevisi PSAK 50 (1998): Akuntansi Investasi Efek
Tertentu dan PSAK 55 (1999): Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas
Lindung Nilai. Kedua PSAK tersebut sebelumnya menggunakan referensi utama dari
FASB Statement of Standards yaitu SFAS 115 Accounting for Certain Investments
in Debt and Equity Securities dan SFAS 133: Accounting for Derivatives
Instruments and Hedging Activities. Sedangkan Exposure Draft PSAK 50 dan 55
(revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan merupakan adopsi dari IAS 32:
Financial Instruments: Disclosure and Presentation dan IAS 39: Financial
Instruments: Recognition and Measurement. Adopsi ini diperlukan untuk mendukung
transaksi intrumen keuangan yang semakin komplek dan pelaksanaan program
konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Karena
kebutuhan akan adopsi tersebut maka Ikatan Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia
telah membentuk Tim Adopsi IAS 32 dan 39.
Tim adopsi IAS 32 dan 39 melakukan tugasnya sejak 28
April 2005 dan telah menghasilkan Konsep Exposure Draft (KED) PSAK 50 (revisi
2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan Konsep
Exposure Draft (KED) PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran. Penyusunan Konsep Exposure Draft ini dilakukan dengan
menelaah dan mengakomodasi berbagai ketentuan yang terkait, baik ketentuan
international maupun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selanjutnya Dewan Standar Akuntansi Keuangan juga telah melakukan Pembahasan
KED PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan
Pengungkapan dan KED PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran yang telah dihasilkan oleh Tim Adopsi IAS 32 dan 39
dalam beberapa kali pertemuan khusus. Dalam rapat konsinyering DSAK tanggal 30
Agustus 2006, Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui konsep tersebut
menjadi Exposure Draft (ED) untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh para
konstituen. Exposure draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan
dokumen dalam majalah Media Akuntansi, homepage IAI: www.iaiglobal.or.id dan
IAI-KAP: www.akuntanpublik.org.
Ikhtisar ringkas mengenai revisi pengaturan dalam ED
PSAK 50 (revisi 2006) dan PSAK 55 (revisi 2006) dengan PSAK 50 (1998) dan PSAK
55 (1999):
1.
Sistematika
penulisan Exposure Draft PSAK 50 (revisi 2006) dan Exposure Draft PSAK 55
(revisi 2006) disesuaikan dengan sistematika penulisan IAS 32 dan IAS 39.
Perlakuan akuntansi diatur baik dalam paragraf-paragraf Pernyataan Standar
maupun Panduan Aplikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pernyataan
Standar.
2.
Substansi
pengaturan dalam ED PSAK 50 (revisi 2006) dan ED PSAK 55 (revisi 2006) tidak
didasarkan pada “jenis instrumen” seperti pengaturan pada PSAK 50 (1998) dan
PSAK 55 (1999) tetapi didasarkan pada “aspek perlakuan akuntansi” instrumen
keuangan. Secara terinci perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
PSAK 50 (1998)
mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi pada efek tertentu tetapi tidak
termasuk perlakuan akuntansi instrumen derivatif dari investasi efek tersebut.
Sedangkan dari aspek perlakuan akuntansi yang diatur meliputi pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Sementara itu, ED PSAK 50 (revisi 2006)
mengatur aspek perlakuan akuntansi yang terkait dengan penyajian dan
pengkungkapan untuk seluruh instrumen keuangan termasuk instrumen derivatif.
b.
PSAK 55 (1999)
mengatur perlakuan akuntansi untuk instrumen derivatif dan aktivitas lindung
nilai. Sedangkan dari aspek perlakuan akuntansi yang diatur meliputi pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Sementara itu, ED PSAK 55 (revisi 2006)
mengatur aspek perlakuan akuntansi yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran
untuk instrumen keuangan termasuk instrumen derivatif dan aktivitas lindung
nilai.
3.
Investasi pada
efek tertentu dan instrumen derivatif yang diatur pada PSAK 50 (1998) dan PSAK
55 (1999) merupakan bagian dari instrumen keuangan yang diatur dalam ED PSAK 50
(revisi 2006) dan ED PSAK 55 (revisi 2006). Selain itu, ED PSAK 50 (revisi
2006) memberikan definisi instrumen keuangan secara lebih jelas dan rinci.
Instrumen keuangan didefinisikan sebagai setiap kontrak yang menambah nilai
aset keuangan dan kewajiban keuangan entitas atau instrumen ekuitas entitas
lain. Selanjutnya dalam ED PSAK 50 paragraf 7 diuraikan secara rinci, antara
lain, definisi dari aset keuangan, kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas.
4.
Pengklasifikasian
instrumen keuangan harus dilakukan berdasarkan intensi yang kuat dan kemampuan
manajemen untuk merealisasikan intensi tersebut. Pengklasifikasian instrumen
keuangan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a.
aset keuangan
atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba
rugi;
b.
investasi yang
dimiliki hingga jatuh tempo;
c.
pinjaman yang
diberikan dan piutang; dan
d.
aset keuangan
tersedia untuk dijual.
5.
ED PSAK 55
(revisi 2006) mengatur konsep penghentian pengakuan (derecognition) aset
keuangan. Penghentian pengakuan dilakukan oleh entitas jika dan hanya jika hak
kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir
atau entitas mengalihkan (mentransfer) aset keuangan sesuai dengan ketentuan
dalam ED PSAK ini. Pengalihan (transfer) aset keuangan dapat dibuktikan dengan
memastikan apakah telah terjadi pengalihan risiko dan manfaat atas aset tersebut.
Namun jika atas pengalihan aset tersebut sebenarnya secara substansial tidak
terjadi pengalihan aset atau risiko dan manfaat atas aset keuangan tersebut
maka entitas penghentian pengakuan dapat ditentukan dengan memastikan apakah
entitas masih
Sumber
:
Ikatan Ahli Indonesia. 2006. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN. Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar