Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Saya Rimanda Nursari,saya adalah perempuan yang dilahirkan oleh seorang wanita tangguh yaitu ibu saya,dan juga anak dari bapak yang yang berjuang untuk keluarganya yaitu ayah saya sendiri,saya lahir 18 tahun yang lalu,saya memiliki dua kakak laki-laki,,kakak saya yang pertama bernama Rico Eka Putra Rifai yang kedua Rido Nursalim,Alhamdulillah keduanya telah bekerja,saya dan keluarga saya adalah salah satu keluarga yang berbahagia,walaupun sekarang ini kami tingal di rumah yang sederhana :)
Mengapa saya sebut keluarga bahagia?karena setiap harinya ada kasih sayang yang membangun,kasih sayang yang mendorong masing-masing dari kami bisa menjadi lebih baik.
oh,ya saya ingin bercerita sedikit,dulu saya pernah diminta oleh dosen mereferensi 3 buku,salah satu buku itu adalah novel yang menurut saya jadul,tentang penjajahan yang saya anggep gak banget deh mau baca buku itu,tapi setelah saya baca buku itu ternyata dari kedua buku yang lain buku inilah yang paling menarik,dan paling pertama aku selesai membacanya,di buku itu dikisahkan seorang yang dipilih untuk menjadi ketua untuk memberantas penjajah yang meresahkan,namun sebenarnya orang ini tidak mau,ditakut teramat takut didalam hatinya,takut kehilangan istrinya,anaknya,pekerjaanya,dan taukt karena pasti akan disiksa,ketakutan itu yang selalu muncul dalam pikirannya,tiap harinya,lamunannya,tapi disisi lain dia malu untuk mau berkata "saya tidak sanggup",dan saat waktunya tiba saat dia bertemu dengan penjajah,ya memang di dipukul habis-habisan,tapi terlintas senyum diwajahnya,ternyata hanya seperti ini tidak semenakutkan apa yang dia bayangkan.
Disitu saya berpikr semua hal yang saya takuti,dalam keadaan yang sebenarnyaa tidak semenakutkan apa yang ada di dalam pikiranku,yang membuat taukt adalah pikiran ku sendiri,mungkin itu bisa kita ambil untuk pelajaran.
Saya pernah membaca sebuah buku karangan Ippho S.beliau bercerita bagaimana menjadi muslim yang hebat dan sukses,ternyata semua tergantung pada diri kita,kita yang mempersuit dan kita juga yang mempermudah,kebencian dan kedengkian dapat menghambat potensi diri,namun sedekah dan berilmu dapat meningkatkan kemampuan kita menjalankan hidup ini,begitu juga dalam buku 'How to Master Your Habits" buku Ust. Felix Y. Siauw,beliau becerita dalam bukunya ternyata hal yang dianggap sulit,luar biasa atau mustahil untuk kita lakukan itu dapat kita lakukan,bahkan tanpa motivasi,WOW,hebat banget !
Ternyata jawabannya KEBIASAAN(Habits),semua hal yang luar bisa,jika kita lakukan berulang-ulang atau telah menjadi kebiasaan,itu menjadi hal yang biasa,
*Kunci kesuksesan kendalikan dirimu(emosi,pikiran dan kebiasaan),karena ini yang dapat menghancurkan atau membangun dirimu :)
Terima kasih bagi yang menyempatkan membaca tulisan saya,kurang lebihnya saya mohon maaf
Wassalam
Minggu, 23 Juni 2013
Sabtu, 08 Juni 2013
Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Hukum Dagang, Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual
Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum Dagang, Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan
Intelektual
1.
Rimanda Nursari, 26211217, rimandanursari.blogspot.com
2.
Rioka Nefryangga Hidayat, 26211260, skypee4.blogspot.com
Hukum
Dagang
Hubungan
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur
tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah
dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya
pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur
didalam Hukum Perdata
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para
pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang
pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya
menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya,
antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a. Pembantu
di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b. Pembantu
di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar,
sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh
pengusaha (menurut UU), yakni:
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6
KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.
Mendaftarkan perusahaannya (sesuai
dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha
dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
pengusaha
a.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan
dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan
menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah
pemiliknya
a.
Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh
perseorangan atau seorang pengusaha.
b.
Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh
beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a.
Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai
kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai
harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan
anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b.
Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada
perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan
masyarakat
a.
Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
b.
Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian
modalnya dimiliki oleh Negara
Perseroan
Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang
dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk melakukan
usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan
Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
adaalah badan usaha yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki
oleh pemerintah.
CONTOH
KASUS
AS
Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
JAKARTA, RIMANEWS - Amerika
Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi karena
masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya.
Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan
berselang sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi
tersebut.
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa
(UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak
Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk dilakukan karena kami
tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi
Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah
nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia tampil
bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara importir
minyak mentah terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang
dikenal sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Finansial
Jika peringatan yang diberikan AS
tersebut tidak didengar oleh semua negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi
enam bulan akan diterima oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS
mengancam akan menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di
sistem keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena
masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program
nuklirnya.
Walau Iran sudah mengeluarkan
penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut untuk kepentingan sipil, AS masih
yakin tujuannya adalah untuk kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina,
India, dan Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara
tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS membeberkannya
kepada Reuters.
Namun, informasi tersebut
sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor minyak dari Iran pada Juni
2010. Iran selama ini masuk daftar Office of Foreign Assets Control (OFAC).
OFAC merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang
berhak menjatuhkan embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar.
Lembaga tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada
negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar
OFAC.[koranjakarta]
WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum
dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
·
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
·
Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar
Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·
Daftar
Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan;
·
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
·
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah
pengusaha yang bersangkutan.
·
Usaha adalah setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·
Menteri adalah Menteri yang
bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
·
3. Tujuan
dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat
bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan
sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai
identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum
dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
·
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (
Pasal 3 ).
4. Kewajiban
Pendaftaran
·
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5. Cara
dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor
perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor
cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor
agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
·
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin
usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
6. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.
Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya
perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan
lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu
didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang,
kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b.
Mengenai Pengurus dan Komisaris
- nama lengkap dengan
alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti
diri
- alamat tempat tinggal yang
tetap
- alamat dan tempat tinggal yang
tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir,
bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat
pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu
apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki
jabatan
c.
Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
- besarnya modal yang
ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan
usaha
- tanggal dan nomor pengesahan
badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
d.
Mengenai Setiap
Pemegang Saham
- nama lengkap dan
alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila
berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti
diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat
tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika
dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan
atas tiap saham.
e.
Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
CONTOH
KASUS
Daftar perusahaan yang hengkang
baru dipastikan pekan depan
Langkah
pengusaha untuk hengkang dari Indonesia akibat demo buruh yang tak berkesudahan
baru akan diketahui pekan depan. Saat ini proses tersebut masih berada di
tatanan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi di daerah masing-masing.Wakil
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Moneter dan Fiskal
Publik Haryadi Sukamdani mengatakan beberapa perusahaan mengaku kenaikan UMP
mempunyai pengaruh yang berarti untuk operasional perusahaan.Beberapa
perusahaan telah memproses rencana pencabutan investasinya di Tanah Air.
Menurut Haryadi, perusahaan-perusahaan tersebut masih harus mengikuti prosedur
yang ada."Sampai saat ini belum ada laporan terbarunya, namun sudah
memasuki proses dinas ketenagakerjaan pada daerah masing-masing," ujarnya
saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/1).Proses tersebut, lanjut dia,
masih tersendat akibat libur panjang di dua pekan terakhir tahun 2012-2013.
"Ya mungkin minggu depan baru ada laporan terkait dengan perusahaan yang
akan hengkang, karena saat ini masih terbentur dengan libur,"
katanya.November lalu, Haryadi mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan yang
menghentikan proses produksi akibat demo buruh yang tak berkesudahan. Selain
itu, pasca keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menaikkan upah
minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta juga menjadi penyebab hengkangnya investor
dari Indonesia.(mdk/rin)
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya.Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
- PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual :
- Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik
yang bersangkutan.
- Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
- Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia
- Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
1. Hak
Cipta ( copyrights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara
bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak,
atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa
mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan
dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan
tersebut.Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial
property rights )
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik
perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit
terpadu
Berikut adalah beberapa
Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pelaksanaan
HKI di Indonesia :
Undang-Undang Paten
Undang-Undang Merek
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-Undang Desain Industri
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Rahasia Dagang
Hak Cipta
Hak
cipta
adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan
hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta
merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga
memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas
suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang
terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi
musik, rekaman
suara, lukisan,gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu.Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK
Merek
merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat
berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur
tersebut. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di
pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk,
karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi
merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen
mengasosiasikannya.
Merek
adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan)
untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual
tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatubadan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya
kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau
jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
DESAIN INDUSTRI
Desain
industri test
(bahasa Inggris: Industrial design)
adalah seni
terapan di
mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun
2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual.
Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Rahasia
dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis
karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
rahasia dagang.
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan
atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik
rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan
lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian
berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat
ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu.
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
PELANGGARAN HAK CIPTA: Bos Duniatex Divonis Satu Tahun
KARANGANYAR–Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil
(DMDT), Jau Tau Kwan yang terlibat kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon
milik PT Sritex divonis satu tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar
subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut menyusul pengajuan
kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Karanganyar, Winarno mengatakan pihaknya telah menerima putusan pengabulan
kasasi dari MA.Selanjutnya, salinan putusan tersebut telah dikirim ke JPU dan
PN Sukoharjo dan PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, terdakwa berdomisili di Sukoharjo sementara kuasa hukumnya berdomisili di Jakarta.
Pasalnya, terdakwa berdomisili di Sukoharjo sementara kuasa hukumnya berdomisili di Jakarta.
“Salinan putusan kasasi telah
dikirim ke JPU dan terdakwa pada Rabu (12/9/2012).Kami sudah melaksanakan tugas
sesuai prosedur,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Senin (17/9/2012).
Putusan MA tertanggal 14 Agustus
2012 berisi membatalkan vonis majelis hakim PN Karanganyar yang membebaskan
terdakwa dari dakwaan JPU.Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.
terdakwa dari dakwaan JPU.Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.
Menurutnya, putusan MA mermpunyai
kekuatan hukum karena telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim di tingkat MA.
“Ya jelas kami akan menaati karena putusan MA kan tingkat akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
“Ya jelas kami akan menaati karena putusan MA kan tingkat akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Karanganyar, Agus Winoto mengakui telah menerima salinan putusan MA pada Jumat
(14/9/2012) lalu.Selanjutnya, Kejaksaan bakal mengeksekusi terdakwa sesuai
putusan MA tersebut.
Pihaknya juga telah mengirim surat
pemberitahuan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya terkait putusan MA tersebut.
Dia berharap terdakwa bisa kooperatif saat pelaksanaan proses eksekusi.
“Secepatnya akan dilakukan eksekusi,
walaupun nanti terdakwa melakukan upaya terakhir dengan mengajukan peninjauan
kembali (PK). Mungkin pekan depan,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, O.C
Kaligis maupun Dea Tunggaesti belum dapat dimintai konfirmasi.Saat Solopos.com
menghubungi melalui ponsel tidak diangkat, begitu pula pesan singkat yang
dikirim tidak dibalas.
Sebelumnya, majelis hakim
menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Utama PT DMDT Jau Tau Kwan.Majelis
hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan hakim anggota Syahru Rizal serta Benny
Eko Supriyadi menyatakan bos Duniatex tidak terbukti bersalah dan dinyatakan
bebas dari segala dakwaan JPU. JPU menuntut terdakwa selama dua tahun
penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Langganan:
Postingan (Atom)