Penentuan Harga
Trasfer Perusahaan Multinasional
Dengan kata lain, banyak perdebatan perihal pajak
dan negara-negara berkembang yang berfokus pada bagaimana mengurangi kebocoran
penerimaan melalui perusahaan luar negeri yang berdomisili pada Negara tax
haven. Namun, masih terdapat permasalahan yang lebih besar yang harus
diperhatikan oleh negara-negara berkembang yang dimanakan transfer pricing,
terutama bagi mereka yang ingin menghindari risiko kehilangan penerimaan pajak
dari transaksi lintas negara yang dilakukan perusahaan multinasional.
Perusahaan multinasional menurut John H. Dunning (1993) adalah “an enterprise
that engages in foreign direct investment (FDI) and owns or, in some way,
controls value-added activities in more than one country.” Perusahaan
multinasional adalah perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing dan
memiliki aktivitas nilai tambah di lebih dari satu negara. Definisi tersebut
menggambarkan kegiatan perusahaan multinasional dalam dua karakteristik. Yaitu
mengkoordinasikan seluruh masalah dalam satu struktur perusahaan dan memiliki
bagian besar dalam transaksi ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas
koordinasi lintas negara. Kedua karakteristik ini membedakan perusahaan
multinasional dari perusahaan lainnya. Ketika disatu sisi terdapat perusahaan
yang mengontrol dan mengkoordinasi produksi melalui banyak perusahaan dan
disisi lainnya terdapat pula perusahaan melakukan transaksi ekonomi lintas
negara maka perusahaan multinasional menggabungkan kedua aktivitas tersebut.
Transaksi barang dan jasa perusahaan multinasional
yang melibatkan lebih dari satu negara antara cabang atau subsidiarinya semakin
banyak terjadi. Transaksi hubungan istimewa ini terkadang tidak terpengaruhi
keadaan pasar sebagaimana transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan
istimewa, melainkan lebih sebagai transaksi yang diatur (controlled
transaction). Jika harga dalam transaksi ini lebih rendah atau lebih tinggi
dibandingkan dengan transaksi pada pasar terbuka (uncontrolled transaction)
akan mengakibatkan pajak atas laba akan dialihkan dari suatu negara ke negara
lainnya. Jing sun (2009) menyebutkan bahwa terdapat lima kegunaan yang
menyebabkan perusahaan multinasional merubah harga penjualannya pada transaksi
afiliasi, yaitu :
1.
Pelarian dana
Dibanyak negara, ketika mata uang lokal dan asing sering berfluktuasi, banyak
perusahaan mencadangkan pendanaannya. Mereka mempunyai batas yang digunakan
untuk membayar deviden dan deviden saham untuk investor luar negerinya. Pada
saat tersebut, perusahaan multinasional seringkali merubah harga menjadi lebih
tinggi untuk barang dan jasa yang dilakukan kepada afiliasinya di negara
tersebut, melalui fund shifting.
2.
Menghindari
pajak Kebanyakan praktek yang dilakukan adalah penghindaran pajak penghasilan
dan bea cukai. Untuk mengurangi bea dan cukai, meskipun perusahaan lokal tidak
dapat mengurangi tarif cukai tersebut, namun mereka dapat merubah harga sesuai
keinginannya, yang biasanya dilakukan dengan dua cara : a. Menggunakan cukai
gabungan dan manipulasi perjanjian untuk mendapatkan keuntungan. b. Menggunakan
perusahaan afiliasi di negara yang berbeda, menjual barang yang rendah untuk
harga yang lebih tinggi untuk mengurangi pajak yang utama dan pajak yang
dibayar dan mengurangi pajak impor perusahaan afiliasi serta menggunakan
perbedaan tarif pajak antara dua negara.
3.
Menyesuaikan laba
Ketika perusahaan afiliasi mendapatkan laba yang tinggi di negaranya, biasanya
akan menimbulkan banyak permasalahan. Sebagai contoh, serikat pekerja akan
menuntut kenaikan gaji. Perusahaan multinasional akan dapat menggunakan
kekuatan pembelian dan penjualan yang dimilikinya dengan pengertian yang penuh,
mengurangi laba perusahaan afiliasi dengan merubah harga, mengurangkan laba
yang sebenarnya dan menyamarkan laba yang sebenarnya, menghilangkan keuntungan
negara domisili afiliasi yang sebenarnya harus diterima.
4.
Mengurangi
pembatasan kuota Kuota berhubungan dengan kuantitas produk dan nilai produk.
Perusahaan multinasional dapat merubah harga untuk mengurangi batas kuota.
Contohnya adalah ketika perusahaan ekspor afiliasi mengurangi harga barang,
maka perusahaan empor afiliasinya tidak akan membutuhkan banyak kuota, yang
dapat menaikkan kualitas barang yang diimpor.
5.
Melakukan
keuntungan kompetisi Ketika perusahaan afiliasi dibentuk diluar negeri,
perusahaan multinasional akan menggunakan kekuatan dananya untuk mensuplai
bahan baku, produk dan jasa dengan harga yang relative murah, dan membeli
produk dengan harga tinggi untuk membantu perusahaan afiliasi membentuk nama
baik dan pertumbuhan yang stabil. Ketika kompetisi pasar di luar negeri sangat
ketat, perusahaan pemasok afiliasi akan menggunakan harga yang lebih rendah
untuk membantu perusahaan afiliasinya sampai pesaing dikalahkan dan menguasai
pasar.
Perencanaan Pajak Larry, Friedman dan Anders (1994)
mendefinisikan perencanaan pajak sebagai “The systematic analysis of different
tax option aimed at the minimization of tax liability in current and future tax
periods”. Menurut definisi tersebut, perencanaan pajak diartikan sebagai
analisis yang sistematis dari pilihan-pilihan pajak yang berbeda guna meminimalkan
kewajiban pajak sekarang dan dimasa yang akan datang.
Perencanaan pajak tidak melanggar hukum. Namun,
karena fungsinya adalah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban
pajak, maka banyak otoritas pajak menyamakannya dengan penghindaran pajak (tax
avoidance) atau penggelapan pajak (tax evation). Perbedaan keduanya adalah hal
yang penting, namun tidak mudah untuk dilakukan. Finnerty, Merks, Petriccione
dan Raffaele Russo (2007), menjelaskan : “the distinction between tax avoidance
and tax planning is much more difficult to identify. It will depend always on
the fact and circumstances of each case and it is not possible to give a
definitive answer. The borderline between the two concept varies from one
country to another and in some cases even within the same country”. Perbedaan
antara penggelapan pajak dengan perencanaan pajak akan sulit untuk
diidentifikasi. Hal tersebut akan bergantung pada keadaan dan kondisi dari
setiap kasus dan tidak mungkin dapat diberikan dalam jawaban yang definitive. Penekanan
antara dua hal tersebut berbeda di setiap Negara, bahkan terkadang berbeda
dalam satu Negara. Kesulitan utama dalam membedakan kedua hal tersebut adalah
bahwa disatu sisi, terdapat prinsip kebebasan kontrak dan kepastian hukum,
sementara disisi lain terdapat prinsip penyalahgunaan hukum atau hak dan
prinsip substansi mengungguli bentuk. Keseimbangan prinsip tersebut akan sulit
untuk diraih pada kasus tertentu, karena itu, maka analisis dari peraturan yang
berlaku bersama dengan karakteristik transaksi setiap kasus merupakan hal yang
harus dilakukan.
Menurut Jian
Li and Alan paisley (2006), ada tiga rancangan perusahaan multinasional dalam
melakukan perencanaan pajak, yaitu pemilihan bentuk perusahaan, jangka waktu
serta bentuk pembiayaannya.
1.
Pemilihan Bentuk
Bentuk perusahaan yang didirikan perusahaan multinasional dalam menjalankan
operasinya diluar negeri seperti cabang, subsidiary atau kerjasama akan membawa
dampak perpajakan yang berbeda-beda bagi perusahaan induk. Jika perusahaan
tersebut dibuat dalam bentuk cabang, perusahaan induk dapat mengkreditkan pajak
yang telah dibayar oleh cabang serta dapat mengakui kerugian yang ditimbulkan
cabang luar negeri di negara tempat perusahaan induk berada, sehingga bentuk
seperti ini akan mengakibatkan penyatuan seluruh pendapatan cabang dari seluruh
dunia pada perusahaan induk. Hal tersebut berbeda dengan subsidiari, dimana
pada subsidiari, perusahaan induk dapat menangguhkan pengakuan pendapatan dari
subsidiari, namun deviden yang dibayarkan oleh subsidiari merupakan objek pajak
pemotongan negara tempat subsidiari berada serta kerugian yang terjadi di
subsidiari tidak dapat dibebankan pada perusahaan induk. Pada bentuk kerja sama
seluruh pendapatan dan biaya akan terjadi melalui partner tanpa ada dampak perpajakan.
2.
Jangka Waktu
Subsidiari yang dibentuk di luar negeri adalah merupakan entitas tersendiri
yang terpisah dari perusahaan induk. Pada kebanyakan negara tempat perusahaan
induk berada, laba yang berasal dari subsidiari tidak akan dikenakan pajak sampai
dengan dibagikan dalam bentuk deviden. Perusahaan induk dapat menangguhkan laba
dan pajak selama yang ia mau sampai dengan saat deviden dibagikan. Ini adalah
suatu keuntungan jika negara tempat perusahaan induk memiliki tarif pajak yang
rendah
3.
Bentuk
Pembiayaan Salah satu dari pemilihan yang mendasar adalah bagaimana bentuk
pembiayaan perusahaan yang akan didirikan. Bentuk dari pembiayaan perusahaan
akan sangat mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pembiayaan melalui hutang
atau modal akan mempengaruhi pajak melalui pengurangan biaya bunga dan
mengurangi kontribusi modal yang ditempatkan. Perusahaan induk dapat
menggunakan hutang untuk membiayai perusahaan afiliasinya pada negara yang
memiliki tarif pajak yang tinggi, dan modal untuk pembiayaan pada negara yang
memiliki tarif pajak yang rendah.
Transfer Pricing
Pengertian Bentuk perencanaan pajak bagi perusahaan
internasional yang paling utama adalah transfer pricing. OECD dalam Transfer
Pricing Guidelines mendefinisikan transfer pricing sebagai berikut:
"Transfer pricing are the price at which an enterpries transfer physical
goods and intangible property or provides services to associated enterprise”.
Transfer pricing adalah harga dimana sebuah perusahaan memindahkan barang
berwujud dan barang tidak berwujud atau jasa yang dilakukan ke perusahaan
afiliasi. Pada masa lalu, transfer pricing adalah hal yang didalami oleh
otoritas perpajakan beserta satu atau dua spesialisasi lainnya. Namun saat ini,
para pemain politik, ekonomi, dan pebisnis telah menyadari tentang pentingnya
pembayaran pajak dari transaksi internasional yang dilakukan antara pihak yang
memiliki hubungan istimewa dan tidak. Globalisasi adalah salah satu alasan
mengapa hal ini menjadi menarik disamping pertumbuhan perusahaan multinasional.
Faktanya, lebih dari 60% perdagangan dunia dilakukan melalui perusahaan
multinasional, dan hal ini memperjelas pentingnya penanganan atas transfer
pricing ini. John Neighbour (2002). Hal ini sejalan dengan survey oleh Earnst
and Young (2008) yang menjelaskan bahwa 40% dari total responden yang disurvey,
yang merupakan direktur perpajakan dari perusahaan multinasional, menempatkan
transfer pricing sebagai masalah pajak yang terpenting bagi kelompok usahanya
dan terdapat 2/3 dari total responden telah menyiapkan sumber daya manusia
khusus untuk menangani masalah tranfer pricing. Jian Li and Alan paisley (2006)
dalam bukunya yang berjudul " Transfer Pricing Audit in China"
mendefinisikan transfer pricing sebagai sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
sebuah proses dan penentuan dari harga atas aset atau jasa yang diserahkan
antara pihak yang memiliki hubungan istimewa pada perusahaan multinasional
dimana transaksi tersebut melewati dua otoritas perpajakan.
Motivasi Transfer Pricing Prinsip dari transfer
pricing adalah membuat perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional. Terjadi
perubahan sudut pandang perencanaan pajak perusahaan multinasional di dunia,
dari manajemen pajak yang berdiri sendiri menjadi pengurangan pajak secara
global dan terintegrasi dari seluruh dunia, pengurangan pajak impor,
pengurangan pajak pemotongan dan pemungutan serta peningkatan kredit pajak luar
negeri.
Sumber : Prabowo, Eko Yunianto. 2010. FE UI