Contoh Kausus :Sebagai pelaku bisnis utama, kita harus dapat menelaah dilema etis yang timbul. Contohnya pada jajaran level manajemen perusahaan BUMN yang dimanfaatkan oleh pemerintah, dalam hal ini untuk berkuasa, memberikan sesuatu andil.
Pertanyaan :Direksi tertentu suatu perusahaan diminta oleh direktur utama untuk menandatangani suatu dokumen. Isinya kalau ada tender tertentu maka harus menyetorkan sekian % dari vendor tersebut. Jika anda sebagai direksi PT tersebut, apa yang akan anda lakukan?Jika saya menjadi direksi di PT tersebut, tentu saja saya akan menolaknya dengan keras dan tegas karena itu bisa dikategorikan ke dalam tindak KKN yang merupakan tindak kejahatan dimata hukum khususnya pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
Referensi :http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU202001.pdf
Jumat, 26 Desember 2014
Senin, 10 November 2014
Tugas Kode Etik Ke Tiga
Saya bekerja di bagian pengadaan barang, salah satu dari keluarga saya adalah vendor. Saudara saya mengatakan bahwa yang akan mendapatkan keuntungan jika tender tersebut miliki saudara saya
Etiskah perilaku diatas?
Berikanlah solusinya?
Menurut saya, etika saudara saya ini kurang baik jika ingin meminta kerjasama dengan memberikan saya komisi atau sogokan dan ditambah dengan jika produknya tak layak. jika penerimaan kerjasama ini dilandaskan karena saya akan mendapatkan komisi atau keuntungan perilaku saya tidak etis dan tidak baik, karena jika kualitas dari barang atau sistem pelayanan dari saudara saya tidak baik dampaknya akan terkena kepada perusahaan dimana saya bekerja.
Yang kedua jika terlepas dari komisi tersebut dan memang kualitas dari keluarga saya itu baik, tidak ada salahnya untuk bekerjasama dengan keluarga saya, karena memang terbukti kualitasnya, jika kualitas yang di berikan kurang baik, hal yang harus dilakukan adalah menolak secara sopan dan baik sesuai kode etik dalam berbisnis.
Etiskah perilaku diatas?
Berikanlah solusinya?
Menurut saya, etika saudara saya ini kurang baik jika ingin meminta kerjasama dengan memberikan saya komisi atau sogokan dan ditambah dengan jika produknya tak layak. jika penerimaan kerjasama ini dilandaskan karena saya akan mendapatkan komisi atau keuntungan perilaku saya tidak etis dan tidak baik, karena jika kualitas dari barang atau sistem pelayanan dari saudara saya tidak baik dampaknya akan terkena kepada perusahaan dimana saya bekerja.
Yang kedua jika terlepas dari komisi tersebut dan memang kualitas dari keluarga saya itu baik, tidak ada salahnya untuk bekerjasama dengan keluarga saya, karena memang terbukti kualitasnya, jika kualitas yang di berikan kurang baik, hal yang harus dilakukan adalah menolak secara sopan dan baik sesuai kode etik dalam berbisnis.
Kamis, 30 Oktober 2014
Tugas Kedua Etika Bisnis
1.Reginald Jones,pendiri General Electric ,
menyatakan bahwa kinerja organisasi dengan etika sangat berhubungan. Selain
mempengaruhi kinerja finansial perusahaan , etika disuatu perusahaan juga
memengaruhi kehidupan sosial dilingkungan perusahaan yang bisa berdampak pada
kinerja perusahaan secara umum. Schwepker , Scott .J. Vittel dan Anusorn menemukan
bahwa terdapat hubungan positiv antara penerapan etika dan kepuasan kerja.
Maka kesimpulannyanya adalah suatu bisnis akan
tetap bertahan jika memiliki etika yang baik karena, etika berbisnis
mempengaruhi kelangsungan hidup dari perusahaan di luar faktor-faktor lain yang
dianggap stabil. Kehancuran perusahaan yang menjalankan bisnis karena kesalahan
dalam mengambil atau menetapkan kebijakan dari sisi manejemen tidak lebih cepat
dibandingkan ketidakadanya etika dalam berbisnis. Karena etika mempengaruhi
perilaku investor, perilaku customer, perilaku pegawai yang merasa tidak diberi
hak yang semestinya di dapatnya dalam aktivitas ini.
2. Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
·
Bertindak untuk kepentingan umum
·
Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan
kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
Bekerja
dengan :
·
Integritas
·
Objektiv dan independen
Kompetensi professional, due care, dan
skeptisisme professional serta
Rahasia
·
Tidak dikaitkan dengan
informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar
dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk
mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat
bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama
untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti
perkembangan penambahan aturan yang konstan.
http://eki-blogger.blogspot.com/2012/11/etika-dan-bisnis_2706.html
Reginald Jones,pendiri General Electric ,
menyatakan bahwa kinerja organisasi dengan etika sangat berhubungan. Selain
mempengaruhi kinerja finansial perusahaan , etika disuatu perusahaan juga
memengaruhi kehidupan sosial dilingkungan perusahaan yang bisa berdampak pada
kinerja perusahaan secara umum. Schwepker , Scott .J. Vittel dan Anusorn menemukan
bahwa terdapat hubungan positiv antara penerapan etika dan kepuasan kerja.
Maka kesimpulannyanya adalah suatu bisnis akan
tetap bertahan jika memiliki etika yang baik karena, etika berbisnis
mempengaruhi kelangsungan hidup dari perusahaan di luar faktor-faktor lain yang
dianggap stabil. Kehancuran perusahaan yang menjalankan bisnis karena kesalahan
dalam mengambil atau menetapkan kebijakan dari sisi manejemen tidak lebih cepat
dibandingkan ketidakadanya etika dalam berbisnis. Karena etika mempengaruhi
perilaku investor, perilaku customer, perilaku pegawai yang merasa tidak diberi
hak yang semestinya di dapatnya dalam aktivitas ini.
2. Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
·
Bertindak untuk kepentingan umum
·
Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan
kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
Bekerja
dengan :
·
Integritas
·
Objektiv dan independen
Kompetensi professional, due care, dan
skeptisisme professional serta
Rahasia
·
Tidak dikaitkan dengan
informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar
dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk
mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat
bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama
untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti
perkembangan penambahan aturan yang konstan.
http://eki-blogger.blogspot.com/2012/11/etika-dan-bisnis_2706.html
Reginald Jones,pendiri General Electric ,
menyatakan bahwa kinerja organisasi dengan etika sangat berhubungan. Selain
mempengaruhi kinerja finansial perusahaan , etika disuatu perusahaan juga
memengaruhi kehidupan sosial dilingkungan perusahaan yang bisa berdampak pada
kinerja perusahaan secara umum. Schwepker , Scott .J. Vittel dan Anusorn menemukan
bahwa terdapat hubungan positiv antara penerapan etika dan kepuasan kerja.
Maka kesimpulannyanya adalah suatu bisnis akan
tetap bertahan jika memiliki etika yang baik karena, etika berbisnis
mempengaruhi kelangsungan hidup dari perusahaan di luar faktor-faktor lain yang
dianggap stabil. Kehancuran perusahaan yang menjalankan bisnis karena kesalahan
dalam mengambil atau menetapkan kebijakan dari sisi manejemen tidak lebih cepat
dibandingkan ketidakadanya etika dalam berbisnis. Karena etika mempengaruhi
perilaku investor, perilaku customer, perilaku pegawai yang merasa tidak diberi
hak yang semestinya di dapatnya dalam aktivitas ini.
2. Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
·
Bertindak untuk kepentingan umum
·
Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan
kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
Bekerja
dengan :
·
Integritas
·
Objektiv dan independen
Kompetensi professional, due care, dan
skeptisisme professional serta
Rahasia
·
Tidak dikaitkan dengan
informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar
dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk
mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat
bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama
untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti
perkembangan penambahan aturan yang konstan.
Sumber :
http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html
http://eki-blogger.blogspot.com/2012/11/etika-dan-bisnis_2706.html
Minggu, 05 Oktober 2014
Etika Profesi (Akuntan) dan contoh kasus
Etika Profesi
Etika berasal
dari dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat
Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang
maupun pada suatu masyarakat
Etika berkaitan dengan
nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yg baik dan segala kebiasaan
yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu
generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga
memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
• Profesionalisme,
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
• Akuntan ,sebagai
profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa,
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan,
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka
etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan
Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang
dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Prinsip Kedua –
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima –
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk
mengungkapkannya
Prinsip Ketujuh –
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
Prinsip Kedelapan –
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Kasus Enron
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.
Analisa : Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Enron adalah perusahaan besar yang berkembang dengan baik. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki transmisi yang luar bisasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untukjalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memposisikan dirinya sebagai Energy Merchants (membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut "spark Sepread"
Pada beberapa tahun lalu perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US$ 31,2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi akuntan publik yaitu Kantor Akuntan Public Arthur Andersen. Arthur Andersen merupakan kantor akuntan publik yang disebut sebagai "The Big Five" . Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia "Arthur Andersen" ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Public Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan Indeks pasar modal Aerika jatuh sampai 25%.
Analisa : Kecurangan yang dilakukan Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi akuntansi daiantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkna kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategori The big five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit laporan keuangan yang disamarkan datanya. Selain itu Arthur Andersen juga melanggar prinsip teknis karena tidak melaksanakan jasa profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber :
http://erwientriyasa.blogspot.com/2013/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-profesi.html
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/
Rabu, 04 Juni 2014
EXERCISE 33 : correct the errors
1. I used to kick my sister's legs
2. We had a test last week, and I passed it
3. I don't like the food in the United State
4. I used to get up at noon, but now I have to be at work by eight.
5. I study hard everyday, but my English is not been improved.
6. Everyone enjoy this English classes.
7. At the picnic, we sing a song and talk to each other.
8. I learned English in my school in Hong Kong before I come here.
9. I like to travel. I’m gonna go to new and interesting places all my life.
10. Now I study at this school and I was living with my cousin. I always meet my friends in the cafeteria and we were talking about our classes.
11. When I wake up in the morning. I was turning on the radio. Before getting up.
12. I’m living with an American family. They are having four children.
13. When I was at the outdoor market, I pointed at the chicken I wanted to buy. The man was taking it from a wooden cage and killed it without mercy.
14. Every day I wake up when the birds begin to sing. If the weather not too cloudy, I could see a beautiful sunrise from my bed.
15. My husband and children they are going to join me after I finish my English course.
Rabu, 23 April 2014
Tugas Softskill : Adjective Clauses
ADJECTIVE CLAUSES
EXERCISE 1
1.
The girl is
happy. She won the race
The girl is
happy who won the race.
2.
The student is
from China. He sits next to me.
The student is
from China who sits next to me.
3.
The students are
from China. They sit in the front row.
The students are
from China that sit in the front row.
4.
We are studying
sentences. They contain adjective clauses.
We are studying
sentences which contain adjective clauses.
5.
I’m using a
sentence. It contains an adjective clause.
I’m using a
sentence which contains an adjective clause.
6.
Algebra problems
contain letters. They stand for unknown numbers.
Algebra problems
contain letters which stand for unknown numbers.
7.
The taxi driver
was friendly. He took me to the airport.
The taxi driver
was friendly. Who took me to the airport.
EXERCISE 2
1.
The book wa
good. I read it.
The book which I
read was good.
2.
I like the
woman. I met her at the party last night.
The woman who I
met at the pary last night liked.
3.
I liked the
composition. You wrote it.
Composition that
you wrote I liked.
4.
The people were
very noce. We visited them yesterday.
Them who we
visited were very nice.
EXERCISE 4
1.
I apologized to
the woman. I spilled her coffee.
I apologized to
the woman whose coffe I spilled.
2.
The man called
the police. His wallet was stolen.
The an whose
wallet was stolen called the police. His wallet was stolen.
3.
I met the woman.
Her husband is the president of the corporatrion.
I met the woman
whose husband is the president of the corporation.
4.
The professor is
excellent. I am taking her course.
The professor is
excellent whose course I am taking.
5.
Mr. North
teaches a class for students. Their native language is not English.
Mr. North
teaches a class for students whose native language is not English.
Jumat, 28 Maret 2014
Translate Tugas Softskill
SBY: Future of Sharia banking in Indonesia
The Jakarta Post, Jakarta | Business | Mon, March 02 2009, 2:48 PM
The Sharia banking system can offer Indonesia hope in the midst of the current global economic slowdown because Islamic banking has not been affected, the President said at the opening of the World Islamic Economic Forum (WIEF) in Jakarta on Monday.
"Islamic banking should take a front seat because it has not been affected by the crisis," President Susilo Bambang Yudhoyono said.
Yudhoyono added that recently many countries in the West had warmed to Sharia branking because it does not incorporate dubious assets in investments and is risk-free.
"In the West, Sharia banks have a mission because countries are increasingly welcoming them," Yudhoyono said, as quoted by kompas.com.
The domestic Sharia banking industry has shown promising growth results, which have been increasing from year to year, he said.
"We hope in future Indonesia will serve as a Sharia economic hub. We invite investors to develop this sector."
"Islamic banking should take a front seat because it has not been affected by the crisis," President Susilo Bambang Yudhoyono said.
Yudhoyono added that recently many countries in the West had warmed to Sharia branking because it does not incorporate dubious assets in investments and is risk-free.
"In the West, Sharia banks have a mission because countries are increasingly welcoming them," Yudhoyono said, as quoted by kompas.com.
The domestic Sharia banking industry has shown promising growth results, which have been increasing from year to year, he said.
"We hope in future Indonesia will serve as a Sharia economic hub. We invite investors to develop this sector."
According to data at Bank Indonesia, the amount of financing provided by the country's Islamic banking institutions had grown from a mere Rp 5.53 trillion in 2003 to Rp 27.94 trillion in 2007 and Rp 38.19 trillion in 2008.
The 2008 figure constituted about 3 percent of the total amount of national bank financing.
The amount of assets managed by the country's sharia banks also rose from 1.4 percent of the country's national bank assets in 2005, to 1.6 percent in 2006, 1.8 percent in 2007 and 1.8 percent, or about Rp 50 trillion in 2008.
The central bank said there were currently 1,470 sharia bank offices across the country, and that they had disbursed Rp 326 billion in loans for micro- and small-scale firms as of the end of 2008. (amr)
in Indonesia
SBY: Masa depan perbankan Syariah di Indonesia
Sistem
perbankan Syariah dapat menawarkan Indonesia harapan di tengah-tengah
perlambatan ekonomi global saat ini karena perbankan Syariah tidak
terpengaruh, Presiden mengatakan pada pembukaan dari World Islamic Economic Forum (WIEF) di Jakarta pada hari Senin.
'Perbankan Syariah harus
mengambil kursi depan karena itu telah tidak terpengaruh oleh krisis,'
kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Yudhoyono
Ditambahkan bahwa
baru-baru ini banyak negara di Barat telah 'warmed to Sharia branking' karena tidak memasukkan meragukan aset dalam investasi dan bebas
risiko. 'Di Barat, Bank Syariah memiliki misi karena negara semakin
menyambut mereka,' Yudhoyono berkata sebagai dikutip oleh kompas.com.
Industri Bank Syariah domestik telah menunjukkan pertumbuhan hasil yang
menjanjikan, yang telah meningkat dari tahun ke tahun, katanya.
' Kami berharap di masa depan Indonesia akan berfungsi sebagai hub Ekonomi Syariah. Kami mengundang para investor untuk mengembangkan sektor ini.
' Menurut data di Bank Indonesia, besarnya pembiayaan disediakan oleh lembaga-lembaga perbankan Syariah negara telah berkembang dari hanya 5,53 triliun pada tahun 2003 untuk 27.94 triliun pada tahun 2007 dan Rp 38.19 triliun pada tahun 2008. Angka 2008 membentuk sekitar 3 persen dari jumlah total pembiayaan bank nasional. Jumlah aset yang dikelola oleh Bank Syariah negara juga meningkat dari 1,4 persen dari aset bank Nasional negara pada tahun 2005, 1,6 persen pada tahun 2006, 1.8 persen pada tahun 2007 dan 1.8 persen, atau sekitar Rp50 triliun pada tahun 2008.
Bank sentral mengatakan ada saat ini 1,470 kantor bank syariah di seluruh negeri, dan bahwa mereka telah dicairkan Rp 326 miliar dalam bentuk pinjaman untuk skala mikro dan kecil perusahaan pada akhir tahun 2008. (amr)
(by sederet.com)
Langganan:
Postingan (Atom)