Pemanfaatan
sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat
mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil
(win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku
ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.
Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan
kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi
perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan
ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan
hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan
dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku
ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok
sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada
kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang
saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari
dalam masyarakat/ lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan
dan perkembangan perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono
memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi PembangunanHukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara nasional.
b.
Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi sosial
adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Hukum
tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal
33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar asas kekeluargaan
2.
Cabang–cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.
Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan
suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti
tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan
kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi
kemajuan dan kesejahteraan umum.
CONTOH KASUS HUKUM
DALAM EKONOMI
Kasus pembobolan dana
nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang
menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu
kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain
nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat
karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.
Tengok saja koleksi
mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas
Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik
perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah
operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta
tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya.
Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.
Pembobolan simpanan
nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret
2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse
Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD,
Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak
Citibank pada bulan Januari.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.
Jaksa Penuntut Umum
mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22
Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi
di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53
transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.
Bagaimana Melinda
beroperasi selama itu?
Guna meraih kepercayaan
nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara
istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank.
Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga
puluhan tahun sampai nasabahsangatpercaya.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke Bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti
kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah
Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya,
antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok
saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda.
Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah
Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk
bekerja.
Berdasarkan kesaksian
mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda
mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global
Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm
Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat
perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang
Timora tersebut.
Dari keempat perusahaan
ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun
adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika
menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas
berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan
dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan
menampung uang yang diduga hasil tindak pidanaistrisirinya.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Adapun Visca ditetapkan
diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam
kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama
Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi
Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa
mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta.
Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari
Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam
51 kali transaksi.
Sementara itu, jaksa
menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang
Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia
dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal
55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap
dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani
Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi
cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor
sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat
negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu. Selain menjerat
Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda
yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan
SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno
Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan
turut membantu perbuatan Melinda.
Kasus ini masih akan
berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi
vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun
ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Kesimpulan
Dengan contoh kasus
diatas yaitu kasus Melinda D. yang membobol dana nasabah hingga Rp 40 milyar
rupiah, maka kepercayaan masyarakat terhadap Bank ( salah satu lembaga yang
berpengaruh didalam kegiatan ekonomi) akan berkurang dan kegiatan perekonomian
pun akan tersedat. Untuk mengantisipasi hal tersebut maka diadakan hukum yang
mengontrol agar tidak terjadi hal itu lagi.
Contoh lain yaitu
ketika kasus BCA pada era presiden Soeharto, dimana ketika itu berita tentang
pemilik bank BCA mengalami sakit keras. Yang menimbulkan seluruh nasabah bank
BCA mengambil uang simpanannya dibank tersebut. Akhirnya peredaran uang di
masyarakat pun semakin banyak dan menimbulkan inflasi yang sangat tinggi di
Indonesia.
Oleh sebab itu hukum
untuk mencegah hal-hal yang merugikan seperti diatas harus dibikin dan
ditegakkan. Pemerintah harus turut serta dalam pembuatan dan pengawasan hukum
yang berlaku.
Sumber :
http://hermawanadiwibawa.blogspot.com/2012/03/kasus-hukum-dalam-ekonomi.html
http://winasaripadang.blogspot.com/2012/04/contoh-kasus-aspek-hukum-dalam-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar