Minggu, 23 Juni 2013

me

Assalamu'alaikum Wr. Wb.,
Saya Rimanda Nursari,saya adalah perempuan yang dilahirkan oleh seorang wanita tangguh yaitu ibu saya,dan juga anak dari bapak yang yang berjuang untuk keluarganya yaitu ayah saya sendiri,saya lahir 18 tahun yang lalu,saya memiliki dua kakak laki-laki,,kakak saya yang pertama bernama Rico Eka Putra Rifai yang kedua Rido Nursalim,Alhamdulillah keduanya telah bekerja,saya dan keluarga saya adalah salah satu keluarga yang berbahagia,walaupun sekarang ini kami tingal di rumah yang sederhana :)

Mengapa saya sebut keluarga bahagia?karena setiap harinya ada kasih sayang yang membangun,kasih sayang yang mendorong masing-masing dari kami bisa menjadi lebih baik.

oh,ya saya ingin bercerita sedikit,dulu saya pernah diminta oleh dosen mereferensi 3 buku,salah satu buku itu adalah novel yang menurut saya jadul,tentang penjajahan yang saya anggep gak banget deh mau baca buku itu,tapi setelah saya baca buku itu ternyata dari kedua buku yang lain buku inilah yang paling menarik,dan paling pertama aku selesai membacanya,di buku itu dikisahkan seorang yang dipilih untuk menjadi ketua untuk memberantas penjajah yang meresahkan,namun sebenarnya orang ini tidak mau,ditakut teramat takut didalam hatinya,takut kehilangan istrinya,anaknya,pekerjaanya,dan taukt karena pasti akan disiksa,ketakutan itu yang selalu muncul dalam pikirannya,tiap harinya,lamunannya,tapi disisi lain dia malu untuk mau berkata "saya tidak sanggup",dan saat waktunya tiba saat dia bertemu dengan penjajah,ya memang di dipukul habis-habisan,tapi terlintas senyum diwajahnya,ternyata hanya seperti ini tidak semenakutkan apa yang dia bayangkan.

Disitu saya berpikr semua hal yang saya takuti,dalam keadaan yang sebenarnyaa tidak semenakutkan apa yang ada di dalam pikiranku,yang membuat taukt adalah pikiran ku sendiri,mungkin itu bisa kita ambil untuk pelajaran.

Saya pernah membaca sebuah buku karangan Ippho S.beliau bercerita bagaimana menjadi muslim yang hebat dan sukses,ternyata semua tergantung pada diri kita,kita yang mempersuit dan kita juga yang mempermudah,kebencian dan kedengkian dapat menghambat potensi diri,namun sedekah dan berilmu dapat meningkatkan kemampuan kita menjalankan hidup ini,begitu juga dalam buku 'How to Master Your Habits" buku Ust. Felix Y. Siauw,beliau becerita dalam bukunya ternyata hal yang dianggap sulit,luar biasa atau mustahil untuk kita lakukan itu dapat kita lakukan,bahkan tanpa motivasi,WOW,hebat banget !
Ternyata jawabannya KEBIASAAN(Habits),semua hal yang luar bisa,jika kita lakukan berulang-ulang atau telah menjadi kebiasaan,itu menjadi hal yang biasa,

*Kunci kesuksesan kendalikan dirimu(emosi,pikiran dan kebiasaan),karena ini yang dapat menghancurkan atau membangun dirimu :)
Terima kasih bagi yang menyempatkan membaca tulisan saya,kurang lebihnya saya mohon maaf
Wassalam

Sabtu, 08 Juni 2013

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi Hukum Dagang, Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual

Tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi
Hukum Dagang, Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual

1.    Rimanda Nursari, 26211217, rimandanursari.blogspot.com
2.    Rioka Nefryangga Hidayat, 26211260, skypee4.blogspot.com




Hukum Dagang
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Menurut ilmu hukum, definisi hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Ada juga menyebutkan Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Ada juga yang menyebutkan hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.
Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Artinya apabila adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Dalam sebuah perusahaan pasti mempunyai seseorang pembantu yang mempunyai tujuan membantu agar perusahaan yang dijalaninnya menjadi cepat selesai. Didalam perusahaan ada pihak-pihak yang membantunya, antara lain Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi:
a.       Pembantu di dalam perusahaan.
Bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan.
b.       Pembantu di luar perusahaan.
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjan pemberian kuasa yang akan memperoleh upah.
Ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha (menurut UU), yakni:
a.              Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUHD dan UU No.8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b.             Mendaftarkan perusahaannya (sesuai dengan UU No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha
a.              Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
b.             Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
a.              Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b.             Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
a.              Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
b.             Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
a.              Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah
b.             Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh Negara

Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau organisasi yang dioperasikan utnuk kepentingan bersama khusunya membantu untuk melakukan usahanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencati keuntungan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN) adaalah  badan usaha yang modal seluruhnya ayau sebagian dimiliki oleh pemerintah.
CONTOH KASUS
AS Larang Indonesia Impor Minyak dari Iran
JAKARTA, RIMANEWS - Amerika Serikat (AS) merilis daftar 12 negara yang mungkin akan terkena sanksi karena masih mengimpor minyak mentah dari Iran. Indonesia berada di dalamnya. Keputusan untuk mengumumkan negara yang menolak ajakan AS itu disampaikan berselang sehari setelah Washington merilis 11 negara yang terbebas dari sanksi tersebut.
Jepang dan 10 negara di Uni Eropa (UE) telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti ajakan AS mengembargo minyak Iran. "Penyebutan nama-nama negara penting untuk dilakukan karena kami tidak ingin negara lain mengikuti jejak serupa." Demikian pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS di Washington, Kamis (22/3) WIB.
Yang mengejutkan, dari sejumlah nama yang sudah diumumkan itu, terdapat nama Indonesia. Indonesia tampil bersama Cina dan India yang selama ini memang dikenal sebagai negara importir minyak mentah terbanyak dari Iran. Selain itu, ada Korea Selatan yang memang dikenal sebagai negara pengimpor terbesar keempat.
Sanksi Finansial
Jika peringatan yang diberikan AS tersebut tidak didengar oleh semua negara tersebut, termasuk Indonesia, sanksi enam bulan akan diterima oleh negara-negara yang dituduh AS tersebut. AS mengancam akan menghentikan pasokan keuangan yang sebelumnya sudah masuk di sistem keuangan mereka. AS mati-matian mengeluarkan ancaman tersebut karena masih tidak terima dengan keputusan Iran yang tetap menjalankan program nuklirnya.
Walau Iran sudah mengeluarkan penjelasan resmi bahwa proyek nuklir tersebut untuk kepentingan sipil, AS masih yakin tujuannya adalah untuk kepentingan militer negara tersebut. Selain Cina, India, dan Indonesia, dikabarkan terdapat Maroko. Negara di Afrika Utara tersebut disebut masuk setelah sumber rahasia dari Deplu AS membeberkannya kepada Reuters.
Namun, informasi tersebut sepertinya salah karena Maroko terakhir mengimpor minyak dari Iran pada Juni 2010. Iran selama ini masuk daftar Office of Foreign Assets Control (OFAC). OFAC merupakan lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) yang berhak menjatuhkan embargo perdagangan atas negara-negara yang terdaftar. Lembaga tersebut juga mengklaim berhak menjatuhkan sanksi embargo kepada negara-negara yang bekerja sama dengan negara yang masuk daftar OFAC.[koranjakarta]
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·         Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
·          
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·         Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·         Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·         Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4.      Kewajiban Pendaftaran
·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
·         Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·         Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·         Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a.       Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

b.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan

c.             Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
d.            Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

e.              Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


CONTOH KASUS

Daftar perusahaan yang hengkang baru dipastikan pekan depan

Langkah pengusaha untuk hengkang dari Indonesia akibat demo buruh yang tak berkesudahan baru akan diketahui pekan depan. Saat ini proses tersebut masih berada di tatanan dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi di daerah masing-masing.Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Moneter dan Fiskal Publik Haryadi Sukamdani mengatakan beberapa perusahaan mengaku kenaikan UMP mempunyai pengaruh yang berarti untuk operasional perusahaan.Beberapa perusahaan telah memproses rencana pencabutan investasinya di Tanah Air. Menurut Haryadi, perusahaan-perusahaan tersebut masih harus mengikuti prosedur yang ada."Sampai saat ini belum ada laporan terbarunya, namun sudah memasuki proses dinas ketenagakerjaan pada daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/1).Proses tersebut, lanjut dia, masih tersendat akibat libur panjang di dua pekan terakhir tahun 2012-2013. "Ya mungkin minggu depan baru ada laporan terkait dengan perusahaan yang akan hengkang, karena saat ini masih terbentur dengan libur," katanya.November lalu, Haryadi mengungkapkan bahwa terdapat 10 perusahaan yang menghentikan proses produksi akibat demo buruh yang tak berkesudahan. Selain itu, pasca keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menaikkan upah minimum provinsi sebesar Rp 2,2 juta juga menjadi penyebab hengkangnya investor dari Indonesia.(mdk/rin)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya.Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790.Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
  1.  PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
  1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  1. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
  1. Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta ( copyrights )
1. Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka.Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu

Berikut adalah beberapa Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar hukum pelaksanaan HKI di Indonesia :
Undang-Undang Paten

Undang-Undang Merek

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-Undang Desain Industri

Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-Undang Rahasia Dagang

Hak Cipta
Hak cipta  adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan".Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisidrama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (taribalet, dan sebagainya), komposisi musikrekaman suaralukisan,gambarpatungfotoperangkat lunak komputersiaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.


Paten 
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MERK
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logolambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatubadan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.

DESAIN INDUSTRI
Desain industri test (bahasa InggrisIndustrial design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.

Rahasia dagang 
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·         Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·         Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·         Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·         Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·         Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
CONTOH KASUS

PELANGGARAN HAK CIPTA: Bos Duniatex Divonis Satu Tahun


KARANGANYAR–Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT), Jau Tau Kwan yang terlibat kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex divonis satu tahun penjara serta denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Vonis tersebut menyusul pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Winarno mengatakan pihaknya telah menerima putusan pengabulan kasasi dari MA.Selanjutnya, salinan putusan tersebut telah dikirim ke JPU dan PN Sukoharjo dan PN Jakarta Pusat.
Pasalnya, terdakwa berdomisili di Sukoharjo sementara kuasa hukumnya berdomisili di Jakarta.
“Salinan putusan kasasi telah dikirim ke JPU dan terdakwa pada Rabu (12/9/2012).Kami sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur,” ujarnya, saat ditemui wartawan, Senin (17/9/2012).
Putusan MA tertanggal 14 Agustus 2012 berisi membatalkan vonis majelis hakim PN Karanganyar yang membebaskan
terdakwa dari dakwaan JPU.Terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 19/2002 tentang HAKI yaitu PT Duniatex telah secara sengaja dan tanpa hak memproduksi dan memperbanyak kain grey rayon dengan kode garis kuning di sepanjang tepi kain.
Menurutnya, putusan MA mermpunyai kekuatan hukum karena telah dimusyawarahkan oleh majelis hakim di tingkat MA.
“Ya jelas kami akan menaati karena putusan MA kan tingkat akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto mengakui telah menerima salinan putusan MA pada Jumat (14/9/2012) lalu.Selanjutnya, Kejaksaan bakal mengeksekusi terdakwa sesuai putusan MA tersebut.
Pihaknya juga telah mengirim surat pemberitahuan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya terkait putusan MA tersebut. Dia berharap terdakwa bisa kooperatif saat pelaksanaan proses eksekusi.
“Secepatnya akan dilakukan eksekusi, walaupun nanti terdakwa melakukan upaya terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Mungkin pekan depan,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, O.C Kaligis maupun Dea Tunggaesti belum dapat dimintai konfirmasi.Saat Solopos.com menghubungi melalui ponsel tidak diangkat, begitu pula pesan singkat yang dikirim tidak dibalas.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Utama PT DMDT Jau Tau Kwan.Majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto dan hakim anggota Syahru Rizal serta Benny Eko Supriyadi menyatakan bos Duniatex tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala dakwaan JPU. JPU menuntut terdakwa selama  dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.