Akuntansi
Komparatif : Perbedaan Basis Standar Akuntansi Pemerintahan Inggris dengan
Belanda
Dalam
rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),
pemerintah memerlukan informasi yang memadai atas pengelolaan aset dan sumber
daya keuangan yang mampu menunjang transparansi serta akuntabilitas
pengelolaannya. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sistem pencatatan,
pengikhtisaran dan pelaporan yang handal dan memadai. Proses maupun sistem
dalam pemerintahan tersebut seringkali disebut sebagai akuntansi pemerintahan.
Akuntansi pemerintahan digolongkan juga ke dalam akuntansi sektor publik. Berdasarkan
PP No. 71 Tahun 2010, definisi Standar Akuntansi Pemerintahan adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah. Stanadar akuntansi pemerintahan ada 3 (tiga) macam, yaitu
SAP Akrual, SAP kas menuju akrual dan SAP Kas. SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban,
aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta
mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan
anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam penerapan
basis akrual nantinya, pemerintah diwajibkan untuk menyusun tujuh laporan keuangan,
yakni Laporan realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih,
Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan
Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Perbedaan mendasar
antara basis CTA dengan basis akrual terletak pada LRA dan LO. SAP berbasis kas menuju akrual atau
disebut juga cash toward accrual
(CTA) adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis
kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
Laporan keuangan pokok yang wajib terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan. Selain laporan keuangan pokok tersebut, entitas pelaporan
diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan
Ekuitas. Basis kas menurut PSAP 01
adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya
pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pada basis kas, pendapatan
diakui ketika kas diterima bukan ketika hak atas pendapatan tersebut timbul dan
belanja diakui ketika dibayar bukan ketika kewajiban untuk membayar timbul.
Pada basis kas, pembelian aset jangka panjang tidak dikapitalisasi tapi
seluruhnya diakui sebagai belanja, sehingga tidak ada pencatatan dan penyajian
atas aktiva tetap dan penyusutan. Beberapa negara yang menganut sistem
pencatatan akrual diantaranya adalah Inggris, Australia, Kanada, Colombia,
Prancis, Selandia Baru dan lain-lain. Negara-negara yang menganut sistem
pencatatan kas menuju akrual adalah Yordania, Meksiko, Swedia, Indonesia,
Irlandia,dan lain-lain. Sedangkan negara-negara yang menganut sistem pencatatan
berbasis kas (penuh) adalah Belanda, Autria,Yunani, Hongaria, Jerman, Belgia,
Republik Ceko dan lain-lain. Dalam setiap Standar pencatatan memiliki kelebihan
dan kekurangan masing-masing.
Inggris
merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris
merupakan negara yang memakai sistem pencatatan berbasis akrual (penuh). Konsep
penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.
Standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi
akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur
oleh aktva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU tahun 1981 menetapkan lima
prinsip dasar akuntansi: · Pendapatan dan beban harus ditandingkan
menurut dasar akrual. · Pos aktiva dan kewajiban secara
terpisah dalam setiap ketegori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah. ·
Prinsip konservatisama diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan
seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui. · Penerapan
kebijakan akuntansi yang konsisiten dari tahun ke tahun diwajibkan. · Prinsip
kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.
Enam
badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultatif Badan
Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970: · Institut
Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales / ICAEW ·
Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia / ICAI ·
Institut Akuntan berizin resmi di Skotlandia / ICAS ·
Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Bersertifikat / ACCA ·
Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi / CIMA · Institut
Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi / CIPFA Penetapan standar akuntansi
di Inggris dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi di atas. Pelaporan
keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan
umumnya mencakup Laporan Direksi, Laporan Laba dan Rugi dan Neraca, Laporan
Arus Kas, Laporan Total keuntungan dan Kerugian yang Diakui, Laporan Kebijakan
Akuntansi, Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan, dan Laporan Auditor.
Belanda
memiliki akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi
standar praktik dan professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara
hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Belanda pun
merupakan negara yang mengfanut sistem pencataatan berbasi kas (penuh).Di
Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha, sehingga banyak
pemikiran ekonomi yang dicurahkan pada topik – topik akuntansi dan khususnya
terhadap pengukuran akuntansi. Belanda merupak salah satu pendukung pertama
atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan
pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat
diterima.
Regulasi
di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970. UU tersebut merupakan bagian dari
program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan
sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang
terjadi. Di antara provisi utama UU tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut:
·
Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi
dan hasil keuangan selama satu tahun, dan seluruh pos didalamnya harus
dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai. · Laporan
keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip
akuntansi yang dapat diterima oleh kalangan usaha). ·
Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus
diungkapkan. ·
Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh
material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya. ·
Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam
laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Dewan
Pelaporan tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang
dapat/tidak dapat diterima secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang
berasal dari 3 kelompok yang berbeda. Dewan tersebut merupakan organisasi
swasta dan didanai melalui hibah dari kalangan usaha dan NivRA. NivRA juga
terlibat dalam segala hal yang terkait dengan akuntansi di Belanda. Laporan
keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris,
Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal – hal
berikut: ·
Neraca ·
Laporan Laba rugi · Catatan – catatan ·
Laporan Direksi · Informasi lain yang direkomendasikan. Pengukuran
akuntansi Belanda memiliki fleksibilitas, hal ini terlihat dengan diperbolehkannya
penggunaan nilai kin untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang
disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam
menerapkan aturan pengukuran , dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk
melakukan perataan laba.
Isu Penerapan Akuntansi Akrual Di Dunia
Internasional, dalam proses transisi menuju basis akrual bagi lingkungan
pemerintahan, Khan dan Meyes dalam studi Transition to Accrual Accounting telah
mengumpulkan beberapa isu sebagai berikut : (i) Perumusan kebijakan akuntansi
Basis kas relatif mudah dioperasikan, namun basis kas gagal untuk memberikan
informasi penting tentang transaksi non kas. Akuntansi akrual adalah sistem
akuntansi yang lebih komprehensif dan membutuhkan sistem pencatatan yang lebih
terintegrasi. Pengakuan dan pengukuran nilai dari transaksi yang kompleks
(seperti sewa guna usaha, partnership pemerintah dan swasta, dan transaksi pada
aset tak berwujud) seringkali membutuhkan persyaratan kemampuan teknis dan
pertimbangan yang lebih tinggi karena mengandung risiko kesalahan dan salah
saji yang tinggi. Salah satu isu terpenting adalah pemerintah harus menentukan
pada pengaplikasian kebijakan akuntansi yang cocok dan konsisten dengan standar
akuntansi yang relevan. Ketika standar yang sudah ada tidak bisa mengakomodir
kondisi khusus, pertimbangan harus dilakukan untuk memilih kebijakan akuntansi
mana yang akan menghasilkan informasi keuangan yang relevan dan andal.
(ii) Adanya gap dengan Standar Akuntansi
Internasional International Public Sektor Accounting Standards Board (IPSASB),
merupakan bagian dari International Federation of Accountants (IFAC), adalah
lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan International Public Sektor
Accounting Standards (IPSAS) yang merupakan standar internasional untuk
akuntansi sektor publik. Saat ini telah terdapat sekitar dua puluh standar yang
dapat diaplikasikan untuk akuntansi berbasis akrual. Standar yang telah
dikeluarkan IPSAS telah di desain untuk memfasilitasi generalisasi bentuk
laporan keuangan pemerintah yang berkualitas dengan tingkat keterbandingan
secara internasional. Hanya saja masih ada gap (celah) antara standar akuntansi
sektor publik internasional dengan standar yang diterapkan pemerintah suatu
Negara, misalnya dalam hal pengakuan dan pengukuran pendapatan non pertukaran
(misal pajak dan transfer), pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk kebijakan
sosial, aset bersejarah, dan partnership pemerintah-swasta.
Untuk itu, pemerintah suatu negara perlu
memformulasikan standar atau pedoman akuntansinya sendiri pada aspek tertentu. (iii)
Informasi kas dalam kerangka kerja akrual Transisi ke basis akrual tidak
berarti penghilangan terhadap basis kas. Sebaliknya, manajemen kas adalah
bagian integral dari manajemen keuangan berbasis akrual. Misalnya saja, standar
dalam IPSAS tetap mewajibkan dilaporkannya laporan arus kas secara terpisah
untuk mengidentifikasi penerimaan dan pembayaran kas terkait aktivitas operasi,
investasi, dan pembiayaan. (iv) Sinkronisasi antara akuntansi akrual dengan anggaran
Terdapat beberapa pihak yang berpendapat bahwa konsep akuntansi dan anggaran
haruslah disamakan agar terdapat basis yang jelas dan transparan dalam
pembandingan antara apa yang direncanakan pemerintah dan hasil keuangan yang
aktual. Oleh karena itu jika penerapan basis akrual dilakukan, maka
penganggaran juga harus menggunakan basis akrual. Anggaran berbasis akrual akan
menyajikan sumber daya secara utuh dan implikasi dari aktivitas yang
direncanakan pemerintah.
Oleh sebab itu anggaran harus menyajikan pendapatan
dan beban secara akrual, penerimaan dan pengeluaran kas, serta estimasi dampak
kegiatan pemerintah terhadap aset dan kewajiban pemerintah. Hanya saja, secara
teknik pemerintah dapat menerapkan basis akuntansi akrual tanpa membuat
perubahan kerangka penganggaran yang berbasis kas. Dengan demikian, dalam
pelaporan akuntansi berbasis akrual pertanggungjawaban anggaran berbasis kas
akan tetap disusun. (v) Klasifikasi anggaran dan Bagan Akun Atandar (BAS)
Klasifikasi anggaran memberikan standar penyajian anggaran untuk pendapatan,
belanja, dan item-item keuangan. Dalam penganggaran berbasis kas, klasifikasi
anggaran tidak akan memasukkan jumlah aset dan kewajiban. Bagan Akun Standar
(BAS) adalah kerangka susunan kode yang membentuk dasar pencatatan transaksi
akuntansi dan buku besar yang merupakan prisip dari perekaman akuntansi dari
suatu entitas.
Pada sistem yang sudah didesain dengan baik, BAS
akan mengakomodir item-item dalam klasifikasi anggaran. Hal ini berarti selain
akun yang dinyatakan dalam klasifikasi anggaran, BAS akan juga mencakup akun
untuk keperluan pencatatan dan pelaporan keuangan. Contohnya, jika BAS memiliki
akun untuk aset dan kewajiban, walaupun umumnya akun aset dan kewajiban tidak
akan diumpai pada klasifikasi anggaran berbasis kas. Isu yang penting dalam hal
ini adalah jika pemerintah melakukan transisi menuju akuntansi dan anggaran
berbasis akrual, maka klasifikasi antara BAS dengan anggaran akan sama. Namun
bila pemerintah tetap menjalankan anggaran berbasis kas sekaligus akuntansi
yang berbasis akrual, akan terdapat perbedaan yang signifikan antara
klasifikasi dalam BAS dan anggaran. Oleh karena itu, BAS harus dirancang agar
dapat menjembatani perbedaan antara kebutuhan penanggaran dengan kebutuhan
pelaporan keuangan. (vi) Pembentukan Neraca awal Identifikasi dan penilaian
aset dan kewajiban pada saat tanggal penerapan akuntansi akrual adalah langkah
yang sangat esensial dalam transisi menuju akuntansi akrual. Neraca awal harus
didukung informasi yang cukup dan penjelasan yang dibutuhkan saat dilakukan
audit. Hal ini bisa menjadi sangat riskan dan memakan waktu. Konsep
materialitas dapat digunakan dalam membuat pertimbangan tentang aset dan
kewajiban yang harus mendapatkan perhatian lebih selama penerapan basis akrual.
(vii) Proses keuangan yang tersentralisasi atau
terdesentralisasi Sebuah keputusan struktural penting yang harus dibuat
sehubungan dengan fungsi akuntansi adalah: haruskah akuntansi yang rinci dan
proses pelaporan dilakukan oleh Kementerian Keuangan atau kementerian teknis
dan lembaga, Pertanyaan berikutnya adalah jika tanggung jawab diserahkan pada
kementerian teknis dan lembaga, haruskah mereka mengembangkan dan memelihara
sistem keuangan mereka sendiri, atau sebaiknya mereka memiliki akses online
untuk satu sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, (viii) Konsolidasi
Laporan Keuangan. Terlepas dari apakah pemerintah mengadopsi model sentralisasi
atau desentralisasi, adalah penting membuat laporan konsolidasi untuk sektor
pemerintah secara umum atau sektor publik, dimana semua transaksi antar
instansi telah diidentifikasi secara terpisah di masing-masing akun entitas
untuk memudahkan eliminasi saat melakukan konsolidasi. (ix) Item yang
“terkendali” dan “dikelola” Manfaat utama dari kerangka kerja akuntansi basis
akrual adalah bahwa ia menyediakan informasi yang utuh tentang biaya pelayanan
yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Namun, untuk memfasilitasi
tercapainya tujuan tersebut, perlu untuk membedakan mana item yang
“dikendalikan” oleh kementerian/lembaga (misalnya : gaji, pembelian barang dan
jasa) dan item yang hanya “dikelola” oleh kementerian/badan atas nama
pemerintah (subsidi, hibah, manfaat sosial).
Basis kas dalam dunia pencatatan ada yang
dimodifikasi hampir sama dengan basis kas, hanya saja pada basis kas yang
dimodifikasi pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu
tertentu misalnya 1 bulan setelah berakhirnya tahun berjalan. Penerimaan dan
pengeluaran kas yang terjadi selama waktu tertentu tersebut,yang berasal dari
transaksi tahun lalu diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode
tahun sebelumnya. Arus kas yang telah diperhitungkan dalam periode pelaporan
tahun sebelumnya tersebut dikurangkan dari periode pelaporan tahun berjalan.
Pada basis kas yang dimodifikasi, piutang dagang
(Accounts receivable), pembayaran dimuka (prepaid items), pendapatan pajak yang
ditangguhkan (deferred income taxes) dan sewa guna usaha (capital leases)
dikeluarkan dari kemungkinan modifikasi basis kas karena pos-pos tersebut lebih
mengarah ke basis akrual. Meskipun demikian, laporan keuangan pada basis kas
yang dimodifikasi telah mengakui adanya persediaan (yang dibeli secara tunai),
mesin dan peralatan (plant and equipment), serta akumulasi penyusutan. Kecuali,
pinjaman perusahaan yang diperoleh dalam bentuk uang, utang yang diakui dalam
laporan keuangan hanya yang berhubungan dengan perolehan mesin dan peralatan
serta pendapatan pajak yang diterima dimuka, sedang kewajiban yang masih harus
dibayar (accrued liability) lainnya tidak dicatat.
Sumber :
Universitas Sumatera Utara. Standar Akuntansi Internasional. Chapter II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar