Perkembangan Standar Pencatatan di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi
internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di
negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar
internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya
sosialisasi yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga
secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham
di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar
akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan. Perkembangan, dan
pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia Sejarah dan
perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia Berikut adalah perkembangan standar
akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju
konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008). Tahun. 1974 :
Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut
dengan prinsip Akuntansi. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan
menjadi standar Akuntansi. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia
mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart
Committee). Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
International Financial Reporting Standards (IFRS),
merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada
penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan
transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai
kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang
mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas
negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di
semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar
internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada
penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan
nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair„
(IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa
pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh
pasar dunia (global market). Dalam pengapdopsian IFRS
Tahun. 2012 : Mulai mengkonvergensi. Pengadopsian
Standar Akuntansi Internasional di Indonesia Saat ini standar akuntansi
keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan
International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB
(International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan
pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada
standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah
diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah
seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini (sumber: Ikatan Akuntan
Indonesia, 2009). Menurut Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK),
tingkat pengadopsian IFRS dapat dibedakan menjadi 5 tingkat: (i) Full Adoption; Suatu negara
mengadopsi seluruh standar
IFRS dan menerjemahkan
IFRS sama persis ke
dalam bahasa yang negara tersebut gunakan.
(ii) Adopted; Program konvergensi PSAK ke IFRS telah
dicanangkan IAI pada Desember 2008.
Adopted maksudnya adalah mengadopsi
IFRS namun disesuaikan dengan kondisi di negara tersebut. (iii) Piecemeal; Suatu negara
hanya mengadopsi sebagian besar nomor IFRS
yaitu nomor standar
tertentu dan memilih
paragraf tertentu saja. (iv) Referenced (konvergence); Sebagai referensi,
standar yang diterapkan
hanya mengacu pada IFRS tertentu dengan
bahasa dan paragraf
yang disusun sendiri oleh badan
pembuat standar. (v) Not adopted at all;
Suatu negara sama sekali tidak mengadopsi IFRS. Indonesia menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai referensi dalam
sistem akuntansinya. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah
telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa
prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu
penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS Sejak
Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan
mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut
dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards
(IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang
telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya
revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan
No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009). PSAK
No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13
tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994), 2. PSAK No. 16 (revisi 2007)
tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva
Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan, 3. PSAK No. 30 (revisi 2007)
tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha. 4. PSAK No.
50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang
menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu 5. PSAK No. 55 (revisi 2006)
tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan
Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya
sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan
terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK
tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara
berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang
pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor
PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu : 1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang
Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan
dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan; 2. PSAK No.
17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam
PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap; 3. PSAK No. 20 tentang Biaya
Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi
2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK yang sedang dalam proses revisi Ikatan Akuntan
Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk
itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK
berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007): • PSAK 22 : Accounting for
Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business
Combination; • PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference
to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations; •
PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 :
Impairment of Assets Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi
nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS: • Pada akhir 2010
diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK; • Tahun 2011 merupakan tahun
penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah
mengadopsi seluruh IFRS; • Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK
yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki
akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
Pengembangan
PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan. Efek penerapan
International Accounting Standard (IAS) terhadap Laporan Keuangan Beberapa
penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan membuktikan
efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan domestik.
Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang (2005), yang
melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi Internasional
(SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh Marjan
Petreski (2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan dan
laporan keuangan. Hung & Subramanyan menguji efek adopsi SAI terhadap
laporan keuangan perusahaan di Jerman. Hasil penelitian ini memberikan bukti
bahwa total aktiva, total kewajiban dan nilai buku ekuitas, lebih tinggi yang
menerapkan IAS dibanding standar akuntansi Jerman, dan tidak ada perbedaan yang
signifikan pada pendapatan dan laba bersih yang didasarkan atas Standar
Akuntansi Internasional dan Standar Akuntansi Jerman.
Adopsi SAI juga berdampak pada rasio keuangan,
antaralain rasio ROE, RAO, ATO, rasio LEV dan PM, rasio nilai buku terhadap
nilai pasar ekuitas, rasio Earning to Price. Pricewaterhouse Coopers (2005)
menyatakan bahwa perubahan standar akuntansi tersebut akan berdampak pada
berbagai area antara lain: Product viability, Capital Instruments, Derivatives
dan hedging, Employee benefits, fair valuations, capital allocation, leasing,
segment reporting, revenue recognition, impairment reviews, deferred taxation,
cash flows, disclosures, borrowing arrangements and banking covenants.
Sumber :
Murni Sulfia. Transisi Menuju IFRS dan Dampaknya Terhadap Laporan Keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar