Selasa, 23 Juni 2015

Manajemen Risiko Keuangan

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN ED PSAK 55 (REVISI 2006)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui Exposure Draft PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan Exposure Draft PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dalam rapatnya pada tanggal 30 Agustus 2006 untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh kalangan anggota IAI, Dewan Konsultatif SAK, Dewan Pengurus Nasional IAI, perguruan tinggi, organisasi profesi, asosiasi bisnis, dan individu/organisasi/lembaga lain yang berminat. Tanggapan akan sangat berguna jika memaparkan permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang didukung dengan alasan. Exposure Draft PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan merevisi PSAK 50 (1998): Akuntansi Investasi Efek Tertentu dan PSAK 55 (1999): Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai. Kedua PSAK tersebut sebelumnya menggunakan referensi utama dari FASB Statement of Standards yaitu SFAS 115 Accounting for Certain Investments in Debt and Equity Securities dan SFAS 133: Accounting for Derivatives Instruments and Hedging Activities. Sedangkan Exposure Draft PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan merupakan adopsi dari IAS 32: Financial Instruments: Disclosure and Presentation dan IAS 39: Financial Instruments: Recognition and Measurement. Adopsi ini diperlukan untuk mendukung transaksi intrumen keuangan yang semakin komplek dan pelaksanaan program konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Karena kebutuhan akan adopsi tersebut maka Ikatan Akuntan Indonesia dan Bank Indonesia telah membentuk Tim Adopsi IAS 32 dan 39.
Tim adopsi IAS 32 dan 39 melakukan tugasnya sejak 28 April 2005 dan telah menghasilkan Konsep Exposure Draft (KED) PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan Konsep Exposure Draft (KED) PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Penyusunan Konsep Exposure Draft ini dilakukan dengan menelaah dan mengakomodasi berbagai ketentuan yang terkait, baik ketentuan international maupun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya Dewan Standar Akuntansi Keuangan juga telah melakukan Pembahasan KED PSAK 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan dan KED PSAK 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran yang telah dihasilkan oleh Tim Adopsi IAS 32 dan 39 dalam beberapa kali pertemuan khusus. Dalam rapat konsinyering DSAK tanggal 30 Agustus 2006, Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah menyetujui konsep tersebut menjadi Exposure Draft (ED) untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh para konstituen. Exposure draft ini disebarluaskan dalam bentuk buku, sisipan dokumen dalam majalah Media Akuntansi, homepage IAI: www.iaiglobal.or.id dan IAI-KAP: www.akuntanpublik.org.
Ikhtisar ringkas mengenai revisi pengaturan dalam ED PSAK 50 (revisi 2006) dan PSAK 55 (revisi 2006) dengan PSAK 50 (1998) dan PSAK 55 (1999):
1.      Sistematika penulisan Exposure Draft PSAK 50 (revisi 2006) dan Exposure Draft PSAK 55 (revisi 2006) disesuaikan dengan sistematika penulisan IAS 32 dan IAS 39. Perlakuan akuntansi diatur baik dalam paragraf-paragraf Pernyataan Standar maupun Panduan Aplikasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pernyataan Standar.

2.      Substansi pengaturan dalam ED PSAK 50 (revisi 2006) dan ED PSAK 55 (revisi 2006) tidak didasarkan pada “jenis instrumen” seperti pengaturan pada PSAK 50 (1998) dan PSAK 55 (1999) tetapi didasarkan pada “aspek perlakuan akuntansi” instrumen keuangan. Secara terinci perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.       PSAK 50 (1998) mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi pada efek tertentu tetapi tidak termasuk perlakuan akuntansi instrumen derivatif dari investasi efek tersebut. Sedangkan dari aspek perlakuan akuntansi yang diatur meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Sementara itu, ED PSAK 50 (revisi 2006) mengatur aspek perlakuan akuntansi yang terkait dengan penyajian dan pengkungkapan untuk seluruh instrumen keuangan termasuk instrumen derivatif.
b.      PSAK 55 (1999) mengatur perlakuan akuntansi untuk instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai. Sedangkan dari aspek perlakuan akuntansi yang diatur meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan. Sementara itu, ED PSAK 55 (revisi 2006) mengatur aspek perlakuan akuntansi yang terkait dengan pengakuan dan pengukuran untuk instrumen keuangan termasuk instrumen derivatif dan aktivitas lindung nilai.

3.      Investasi pada efek tertentu dan instrumen derivatif yang diatur pada PSAK 50 (1998) dan PSAK 55 (1999) merupakan bagian dari instrumen keuangan yang diatur dalam ED PSAK 50 (revisi 2006) dan ED PSAK 55 (revisi 2006). Selain itu, ED PSAK 50 (revisi 2006) memberikan definisi instrumen keuangan secara lebih jelas dan rinci. Instrumen keuangan didefinisikan sebagai setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan dan kewajiban keuangan entitas atau instrumen ekuitas entitas lain. Selanjutnya dalam ED PSAK 50 paragraf 7 diuraikan secara rinci, antara lain, definisi dari aset keuangan, kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas.

4.      Pengklasifikasian instrumen keuangan harus dilakukan berdasarkan intensi yang kuat dan kemampuan manajemen untuk merealisasikan intensi tersebut. Pengklasifikasian instrumen keuangan dapat diklasifikasikan menjadi empat, yaitu:
a.       aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi;
b.      investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo;
c.       pinjaman yang diberikan dan piutang; dan
d.      aset keuangan tersedia untuk dijual.

5.      ED PSAK 55 (revisi 2006) mengatur konsep penghentian pengakuan (derecognition) aset keuangan. Penghentian pengakuan dilakukan oleh entitas jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir atau entitas mengalihkan (mentransfer) aset keuangan sesuai dengan ketentuan dalam ED PSAK ini. Pengalihan (transfer) aset keuangan dapat dibuktikan dengan memastikan apakah telah terjadi pengalihan risiko dan manfaat atas aset tersebut. Namun jika atas pengalihan aset tersebut sebenarnya secara substansial tidak terjadi pengalihan aset atau risiko dan manfaat atas aset keuangan tersebut maka entitas penghentian pengakuan dapat ditentukan dengan memastikan apakah entitas masih


Sumber : Ikatan Ahli Indonesia. 2006. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN. Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar