Selasa, 23 Juni 2015

Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer

Penentuan Harga Trasfer Perusahaan Multinasional
Dengan kata lain, banyak perdebatan perihal pajak dan negara-negara berkembang yang berfokus pada bagaimana mengurangi kebocoran penerimaan melalui perusahaan luar negeri yang berdomisili pada Negara tax haven. Namun, masih terdapat permasalahan yang lebih besar yang harus diperhatikan oleh negara-negara berkembang yang dimanakan transfer pricing, terutama bagi mereka yang ingin menghindari risiko kehilangan penerimaan pajak dari transaksi lintas negara yang dilakukan perusahaan multinasional. Perusahaan multinasional menurut John H. Dunning (1993) adalah “an enterprise that engages in foreign direct investment (FDI) and owns or, in some way, controls value-added activities in more than one country.” Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melibatkan penanaman modal asing dan memiliki aktivitas nilai tambah di lebih dari satu negara. Definisi tersebut menggambarkan kegiatan perusahaan multinasional dalam dua karakteristik. Yaitu mengkoordinasikan seluruh masalah dalam satu struktur perusahaan dan memiliki bagian besar dalam transaksi ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas koordinasi lintas negara. Kedua karakteristik ini membedakan perusahaan multinasional dari perusahaan lainnya. Ketika disatu sisi terdapat perusahaan yang mengontrol dan mengkoordinasi produksi melalui banyak perusahaan dan disisi lainnya terdapat pula perusahaan melakukan transaksi ekonomi lintas negara maka perusahaan multinasional menggabungkan kedua aktivitas tersebut.
Transaksi barang dan jasa perusahaan multinasional yang melibatkan lebih dari satu negara antara cabang atau subsidiarinya semakin banyak terjadi. Transaksi hubungan istimewa ini terkadang tidak terpengaruhi keadaan pasar sebagaimana transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, melainkan lebih sebagai transaksi yang diatur (controlled transaction). Jika harga dalam transaksi ini lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan dengan transaksi pada pasar terbuka (uncontrolled transaction) akan mengakibatkan pajak atas laba akan dialihkan dari suatu negara ke negara lainnya. Jing sun (2009) menyebutkan bahwa terdapat lima kegunaan yang menyebabkan perusahaan multinasional merubah harga penjualannya pada transaksi afiliasi, yaitu :
1.      Pelarian dana Dibanyak negara, ketika mata uang lokal dan asing sering berfluktuasi, banyak perusahaan mencadangkan pendanaannya. Mereka mempunyai batas yang digunakan untuk membayar deviden dan deviden saham untuk investor luar negerinya. Pada saat tersebut, perusahaan multinasional seringkali merubah harga menjadi lebih tinggi untuk barang dan jasa yang dilakukan kepada afiliasinya di negara tersebut, melalui fund shifting.
2.      Menghindari pajak Kebanyakan praktek yang dilakukan adalah penghindaran pajak penghasilan dan bea cukai. Untuk mengurangi bea dan cukai, meskipun perusahaan lokal tidak dapat mengurangi tarif cukai tersebut, namun mereka dapat merubah harga sesuai keinginannya, yang biasanya dilakukan dengan dua cara : a. Menggunakan cukai gabungan dan manipulasi perjanjian untuk mendapatkan keuntungan. b. Menggunakan perusahaan afiliasi di negara yang berbeda, menjual barang yang rendah untuk harga yang lebih tinggi untuk mengurangi pajak yang utama dan pajak yang dibayar dan mengurangi pajak impor perusahaan afiliasi serta menggunakan perbedaan tarif pajak antara dua negara.
3.      Menyesuaikan laba Ketika perusahaan afiliasi mendapatkan laba yang tinggi di negaranya, biasanya akan menimbulkan banyak permasalahan. Sebagai contoh, serikat pekerja akan menuntut kenaikan gaji. Perusahaan multinasional akan dapat menggunakan kekuatan pembelian dan penjualan yang dimilikinya dengan pengertian yang penuh, mengurangi laba perusahaan afiliasi dengan merubah harga, mengurangkan laba yang sebenarnya dan menyamarkan laba yang sebenarnya, menghilangkan keuntungan negara domisili afiliasi yang sebenarnya harus diterima.
4.      Mengurangi pembatasan kuota Kuota berhubungan dengan kuantitas produk dan nilai produk. Perusahaan multinasional dapat merubah harga untuk mengurangi batas kuota. Contohnya adalah ketika perusahaan ekspor afiliasi mengurangi harga barang, maka perusahaan empor afiliasinya tidak akan membutuhkan banyak kuota, yang dapat menaikkan kualitas barang yang diimpor.
5.      Melakukan keuntungan kompetisi Ketika perusahaan afiliasi dibentuk diluar negeri, perusahaan multinasional akan menggunakan kekuatan dananya untuk mensuplai bahan baku, produk dan jasa dengan harga yang relative murah, dan membeli produk dengan harga tinggi untuk membantu perusahaan afiliasi membentuk nama baik dan pertumbuhan yang stabil. Ketika kompetisi pasar di luar negeri sangat ketat, perusahaan pemasok afiliasi akan menggunakan harga yang lebih rendah untuk membantu perusahaan afiliasinya sampai pesaing dikalahkan dan menguasai pasar.

Perencanaan Pajak Larry, Friedman dan Anders (1994) mendefinisikan perencanaan pajak sebagai “The systematic analysis of different tax option aimed at the minimization of tax liability in current and future tax periods”. Menurut definisi tersebut, perencanaan pajak diartikan sebagai analisis yang sistematis dari pilihan-pilihan pajak yang berbeda guna meminimalkan kewajiban pajak sekarang dan dimasa yang akan datang.
Perencanaan pajak tidak melanggar hukum. Namun, karena fungsinya adalah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak, maka banyak otoritas pajak menyamakannya dengan penghindaran pajak (tax avoidance) atau penggelapan pajak (tax evation). Perbedaan keduanya adalah hal yang penting, namun tidak mudah untuk dilakukan. Finnerty, Merks, Petriccione dan Raffaele Russo (2007), menjelaskan : “the distinction between tax avoidance and tax planning is much more difficult to identify. It will depend always on the fact and circumstances of each case and it is not possible to give a definitive answer. The borderline between the two concept varies from one country to another and in some cases even within the same country”. Perbedaan antara penggelapan pajak dengan perencanaan pajak akan sulit untuk diidentifikasi. Hal tersebut akan bergantung pada keadaan dan kondisi dari setiap kasus dan tidak mungkin dapat diberikan dalam jawaban yang definitive. Penekanan antara dua hal tersebut berbeda di setiap Negara, bahkan terkadang berbeda dalam satu Negara. Kesulitan utama dalam membedakan kedua hal tersebut adalah bahwa disatu sisi, terdapat prinsip kebebasan kontrak dan kepastian hukum, sementara disisi lain terdapat prinsip penyalahgunaan hukum atau hak dan prinsip substansi mengungguli bentuk. Keseimbangan prinsip tersebut akan sulit untuk diraih pada kasus tertentu, karena itu, maka analisis dari peraturan yang berlaku bersama dengan karakteristik transaksi setiap kasus merupakan hal yang harus dilakukan.
 Menurut Jian Li and Alan paisley (2006), ada tiga rancangan perusahaan multinasional dalam melakukan perencanaan pajak, yaitu pemilihan bentuk perusahaan, jangka waktu serta bentuk pembiayaannya.
1.      Pemilihan Bentuk Bentuk perusahaan yang didirikan perusahaan multinasional dalam menjalankan operasinya diluar negeri seperti cabang, subsidiary atau kerjasama akan membawa dampak perpajakan yang berbeda-beda bagi perusahaan induk. Jika perusahaan tersebut dibuat dalam bentuk cabang, perusahaan induk dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar oleh cabang serta dapat mengakui kerugian yang ditimbulkan cabang luar negeri di negara tempat perusahaan induk berada, sehingga bentuk seperti ini akan mengakibatkan penyatuan seluruh pendapatan cabang dari seluruh dunia pada perusahaan induk. Hal tersebut berbeda dengan subsidiari, dimana pada subsidiari, perusahaan induk dapat menangguhkan pengakuan pendapatan dari subsidiari, namun deviden yang dibayarkan oleh subsidiari merupakan objek pajak pemotongan negara tempat subsidiari berada serta kerugian yang terjadi di subsidiari tidak dapat dibebankan pada perusahaan induk. Pada bentuk kerja sama seluruh pendapatan dan biaya akan terjadi melalui partner tanpa ada dampak perpajakan.

2.      Jangka Waktu Subsidiari yang dibentuk di luar negeri adalah merupakan entitas tersendiri yang terpisah dari perusahaan induk. Pada kebanyakan negara tempat perusahaan induk berada, laba yang berasal dari subsidiari tidak akan dikenakan pajak sampai dengan dibagikan dalam bentuk deviden. Perusahaan induk dapat menangguhkan laba dan pajak selama yang ia mau sampai dengan saat deviden dibagikan. Ini adalah suatu keuntungan jika negara tempat perusahaan induk memiliki tarif pajak yang rendah

3.      Bentuk Pembiayaan Salah satu dari pemilihan yang mendasar adalah bagaimana bentuk pembiayaan perusahaan yang akan didirikan. Bentuk dari pembiayaan perusahaan akan sangat mempengaruhi pajak yang harus dibayar. Pembiayaan melalui hutang atau modal akan mempengaruhi pajak melalui pengurangan biaya bunga dan mengurangi kontribusi modal yang ditempatkan. Perusahaan induk dapat menggunakan hutang untuk membiayai perusahaan afiliasinya pada negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi, dan modal untuk pembiayaan pada negara yang memiliki tarif pajak yang rendah.
Transfer Pricing
Pengertian Bentuk perencanaan pajak bagi perusahaan internasional yang paling utama adalah transfer pricing. OECD dalam Transfer Pricing Guidelines mendefinisikan transfer pricing sebagai berikut: "Transfer pricing are the price at which an enterpries transfer physical goods and intangible property or provides services to associated enterprise”. Transfer pricing adalah harga dimana sebuah perusahaan memindahkan barang berwujud dan barang tidak berwujud atau jasa yang dilakukan ke perusahaan afiliasi. Pada masa lalu, transfer pricing adalah hal yang didalami oleh otoritas perpajakan beserta satu atau dua spesialisasi lainnya. Namun saat ini, para pemain politik, ekonomi, dan pebisnis telah menyadari tentang pentingnya pembayaran pajak dari transaksi internasional yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak. Globalisasi adalah salah satu alasan mengapa hal ini menjadi menarik disamping pertumbuhan perusahaan multinasional. Faktanya, lebih dari 60% perdagangan dunia dilakukan melalui perusahaan multinasional, dan hal ini memperjelas pentingnya penanganan atas transfer pricing ini. John Neighbour (2002). Hal ini sejalan dengan survey oleh Earnst and Young (2008) yang menjelaskan bahwa 40% dari total responden yang disurvey, yang merupakan direktur perpajakan dari perusahaan multinasional, menempatkan transfer pricing sebagai masalah pajak yang terpenting bagi kelompok usahanya dan terdapat 2/3 dari total responden telah menyiapkan sumber daya manusia khusus untuk menangani masalah tranfer pricing. Jian Li and Alan paisley (2006) dalam bukunya yang berjudul " Transfer Pricing Audit in China" mendefinisikan transfer pricing sebagai sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah proses dan penentuan dari harga atas aset atau jasa yang diserahkan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa pada perusahaan multinasional dimana transaksi tersebut melewati dua otoritas perpajakan.
Motivasi Transfer Pricing Prinsip dari transfer pricing adalah membuat perencanaan pajak bagi perusahaan multinasional. Terjadi perubahan sudut pandang perencanaan pajak perusahaan multinasional di dunia, dari manajemen pajak yang berdiri sendiri menjadi pengurangan pajak secara global dan terintegrasi dari seluruh dunia, pengurangan pajak impor, pengurangan pajak pemotongan dan pemungutan serta peningkatan kredit pajak luar negeri.


Sumber : Prabowo, Eko Yunianto. 2010. FE UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar