Selasa, 28 April 2015

Akuntansi Komparatif : Eropa

Akuntansi Komparatif : Perbedaan Basis Standar Akuntansi Pemerintahan Inggris dengan Belanda
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah memerlukan informasi yang memadai atas pengelolaan aset dan sumber daya keuangan yang mampu menunjang transparansi serta akuntabilitas pengelolaannya. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sistem pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan yang handal dan memadai. Proses maupun sistem dalam pemerintahan tersebut seringkali disebut sebagai akuntansi pemerintahan. Akuntansi pemerintahan digolongkan juga ke dalam akuntansi sektor publik. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, definisi Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Stanadar akuntansi pemerintahan ada 3 (tiga) macam, yaitu SAP Akrual, SAP kas menuju akrual dan SAP Kas. SAP berbasis akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam penerapan basis akrual nantinya, pemerintah diwajibkan untuk menyusun tujuh laporan keuangan, yakni Laporan realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Perbedaan mendasar antara basis CTA dengan basis akrual terletak pada LRA dan LO. SAP berbasis kas menuju akrual atau disebut juga cash toward accrual (CTA) adalah SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual.
 Laporan keuangan pokok yang wajib terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain laporan keuangan pokok tersebut, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Basis kas menurut PSAP 01 adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Pada basis kas, pendapatan diakui ketika kas diterima bukan ketika hak atas pendapatan tersebut timbul dan belanja diakui ketika dibayar bukan ketika kewajiban untuk membayar timbul. Pada basis kas, pembelian aset jangka panjang tidak dikapitalisasi tapi seluruhnya diakui sebagai belanja, sehingga tidak ada pencatatan dan penyajian atas aktiva tetap dan penyusutan. Beberapa negara yang menganut sistem pencatatan akrual diantaranya adalah Inggris, Australia, Kanada, Colombia, Prancis, Selandia Baru dan lain-lain. Negara-negara yang menganut sistem pencatatan kas menuju akrual adalah Yordania, Meksiko, Swedia, Indonesia, Irlandia,dan lain-lain. Sedangkan negara-negara yang menganut sistem pencatatan berbasis kas (penuh) adalah Belanda, Autria,Yunani, Hongaria, Jerman, Belgia, Republik Ceko dan lain-lain. Dalam setiap Standar pencatatan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang memakai sistem pencatatan berbasis akrual (penuh). Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris. Standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU tahun 1981 menetapkan lima prinsip dasar akuntansi: · Pendapatan dan beban harus ditandingkan menurut dasar akrual. · Pos aktiva dan kewajiban secara terpisah dalam setiap ketegori aktiva dan kewajiban dinilai secara terpisah. · Prinsip konservatisama diterapkan, khususnya dalam pengakuan realisasi laba dan seluruh kewajiban dan kerugian yang diketahui. · Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisiten dari tahun ke tahun diwajibkan.  · Prinsip kelangsungan usaha diterapkan untuk perusahaan yang menggunakan akuntansi.
Enam badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan Komite Konsultatif Badan Akuntansi yang berdiri pada tahun 1970: · Institut Akuntan Berizin Resmi di Inggris dan Wales / ICAEW · Institut Akuntan Berizin Resmi di Irlandia / ICAI · Institut Akuntan berizin resmi di Skotlandia / ICAS · Asosiasi Akuntan Berizin Resmi dan Bersertifikat / ACCA · Institut Akuntan Manajemen Berizin Resmi / CIMA · Institut Keuangan dan Akuntansi Publik Berizin Resmi / CIPFA Penetapan standar akuntansi di Inggris dikeluarkan dan dikukuhkan oleh enam badan akuntansi di atas. Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup Laporan Direksi, Laporan Laba dan Rugi dan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Total keuntungan dan Kerugian yang Diakui, Laporan Kebijakan Akuntansi, Catatan atas Referensi dalam Laporan Keuangan, dan Laporan Auditor.
Belanda memiliki akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik dan professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Belanda pun merupakan negara yang mengfanut sistem pencataatan berbasi kas (penuh).Di Belanda akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha, sehingga banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan pada topik – topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi. Belanda merupak salah satu pendukung pertama atas standar internasional untuk akuntansi dan pelaporan keuangan, dan pernyataan IASB menerima perhatian besar dalam menentukan praktik yang dapat diterima.
Regulasi di Belanda tetap liberal hingga tahun 1970. UU tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UE yang terjadi. Di antara provisi utama UU tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut: · Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahun, dan seluruh pos didalamnya harus dikelompokkan dan dijelaskan secara memadai. · Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan praktik usaha yang baik (yaitu prinsip akuntansi yang dapat diterima oleh kalangan usaha). · Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan. · Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya. · Informasi keuangan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
Dewan Pelaporan tahunan mengeluarkan tuntunan terhadap prinsip akuntansi yang dapat/tidak dapat diterima secara umum. Dewan tersebut memiliki anggota yang berasal dari 3 kelompok yang berbeda. Dewan tersebut merupakan organisasi swasta dan didanai melalui hibah dari kalangan usaha dan NivRA. NivRA juga terlibat dalam segala hal yang terkait dengan akuntansi di Belanda. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda, namun dalam bahasa Inggris, Prancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal – hal berikut: · Neraca · Laporan Laba rugi · Catatan – catatan · Laporan Direksi · Informasi lain yang direkomendasikan. Pengukuran akuntansi Belanda memiliki fleksibilitas, hal ini terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kin untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran , dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
Isu Penerapan Akuntansi Akrual Di Dunia Internasional, dalam proses transisi menuju basis akrual bagi lingkungan pemerintahan, Khan dan Meyes dalam studi Transition to Accrual Accounting telah mengumpulkan beberapa isu sebagai berikut : (i) Perumusan kebijakan akuntansi Basis kas relatif mudah dioperasikan, namun basis kas gagal untuk memberikan informasi penting tentang transaksi non kas. Akuntansi akrual adalah sistem akuntansi yang lebih komprehensif dan membutuhkan sistem pencatatan yang lebih terintegrasi. Pengakuan dan pengukuran nilai dari transaksi yang kompleks (seperti sewa guna usaha, partnership pemerintah dan swasta, dan transaksi pada aset tak berwujud) seringkali membutuhkan persyaratan kemampuan teknis dan pertimbangan yang lebih tinggi karena mengandung risiko kesalahan dan salah saji yang tinggi. Salah satu isu terpenting adalah pemerintah harus menentukan pada pengaplikasian kebijakan akuntansi yang cocok dan konsisten dengan standar akuntansi yang relevan. Ketika standar yang sudah ada tidak bisa mengakomodir kondisi khusus, pertimbangan harus dilakukan untuk memilih kebijakan akuntansi mana yang akan menghasilkan informasi keuangan yang relevan dan andal.
(ii) Adanya gap dengan Standar Akuntansi Internasional International Public Sektor Accounting Standards Board (IPSASB), merupakan bagian dari International Federation of Accountants (IFAC), adalah lembaga yang bertanggung jawab mengeluarkan International Public Sektor Accounting Standards (IPSAS) yang merupakan standar internasional untuk akuntansi sektor publik. Saat ini telah terdapat sekitar dua puluh standar yang dapat diaplikasikan untuk akuntansi berbasis akrual. Standar yang telah dikeluarkan IPSAS telah di desain untuk memfasilitasi generalisasi bentuk laporan keuangan pemerintah yang berkualitas dengan tingkat keterbandingan secara internasional. Hanya saja masih ada gap (celah) antara standar akuntansi sektor publik internasional dengan standar yang diterapkan pemerintah suatu Negara, misalnya dalam hal pengakuan dan pengukuran pendapatan non pertukaran (misal pajak dan transfer), pengakuan dan pengukuran akuntansi untuk kebijakan sosial, aset bersejarah, dan partnership pemerintah-swasta.
Untuk itu, pemerintah suatu negara perlu memformulasikan standar atau pedoman akuntansinya sendiri pada aspek tertentu. (iii) Informasi kas dalam kerangka kerja akrual Transisi ke basis akrual tidak berarti penghilangan terhadap basis kas. Sebaliknya, manajemen kas adalah bagian integral dari manajemen keuangan berbasis akrual. Misalnya saja, standar dalam IPSAS tetap mewajibkan dilaporkannya laporan arus kas secara terpisah untuk mengidentifikasi penerimaan dan pembayaran kas terkait aktivitas operasi, investasi, dan pembiayaan. (iv) Sinkronisasi antara akuntansi akrual dengan anggaran Terdapat beberapa pihak yang berpendapat bahwa konsep akuntansi dan anggaran haruslah disamakan agar terdapat basis yang jelas dan transparan dalam pembandingan antara apa yang direncanakan pemerintah dan hasil keuangan yang aktual. Oleh karena itu jika penerapan basis akrual dilakukan, maka penganggaran juga harus menggunakan basis akrual. Anggaran berbasis akrual akan menyajikan sumber daya secara utuh dan implikasi dari aktivitas yang direncanakan pemerintah.
Oleh sebab itu anggaran harus menyajikan pendapatan dan beban secara akrual, penerimaan dan pengeluaran kas, serta estimasi dampak kegiatan pemerintah terhadap aset dan kewajiban pemerintah. Hanya saja, secara teknik pemerintah dapat menerapkan basis akuntansi akrual tanpa membuat perubahan kerangka penganggaran yang berbasis kas. Dengan demikian, dalam pelaporan akuntansi berbasis akrual pertanggungjawaban anggaran berbasis kas akan tetap disusun. (v) Klasifikasi anggaran dan Bagan Akun Atandar (BAS) Klasifikasi anggaran memberikan standar penyajian anggaran untuk pendapatan, belanja, dan item-item keuangan. Dalam penganggaran berbasis kas, klasifikasi anggaran tidak akan memasukkan jumlah aset dan kewajiban. Bagan Akun Standar (BAS) adalah kerangka susunan kode yang membentuk dasar pencatatan transaksi akuntansi dan buku besar yang merupakan prisip dari perekaman akuntansi dari suatu entitas.
Pada sistem yang sudah didesain dengan baik, BAS akan mengakomodir item-item dalam klasifikasi anggaran. Hal ini berarti selain akun yang dinyatakan dalam klasifikasi anggaran, BAS akan juga mencakup akun untuk keperluan pencatatan dan pelaporan keuangan. Contohnya, jika BAS memiliki akun untuk aset dan kewajiban, walaupun umumnya akun aset dan kewajiban tidak akan diumpai pada klasifikasi anggaran berbasis kas. Isu yang penting dalam hal ini adalah jika pemerintah melakukan transisi menuju akuntansi dan anggaran berbasis akrual, maka klasifikasi antara BAS dengan anggaran akan sama. Namun bila pemerintah tetap menjalankan anggaran berbasis kas sekaligus akuntansi yang berbasis akrual, akan terdapat perbedaan yang signifikan antara klasifikasi dalam BAS dan anggaran. Oleh karena itu, BAS harus dirancang agar dapat menjembatani perbedaan antara kebutuhan penanggaran dengan kebutuhan pelaporan keuangan. (vi) Pembentukan Neraca awal Identifikasi dan penilaian aset dan kewajiban pada saat tanggal penerapan akuntansi akrual adalah langkah yang sangat esensial dalam transisi menuju akuntansi akrual. Neraca awal harus didukung informasi yang cukup dan penjelasan yang dibutuhkan saat dilakukan audit. Hal ini bisa menjadi sangat riskan dan memakan waktu. Konsep materialitas dapat digunakan dalam membuat pertimbangan tentang aset dan kewajiban yang harus mendapatkan perhatian lebih selama penerapan basis akrual.
(vii) Proses keuangan yang tersentralisasi atau terdesentralisasi Sebuah keputusan struktural penting yang harus dibuat sehubungan dengan fungsi akuntansi adalah: haruskah akuntansi yang rinci dan proses pelaporan dilakukan oleh Kementerian Keuangan atau kementerian teknis dan lembaga, Pertanyaan berikutnya adalah jika tanggung jawab diserahkan pada kementerian teknis dan lembaga, haruskah mereka mengembangkan dan memelihara sistem keuangan mereka sendiri, atau sebaiknya mereka memiliki akses online untuk satu sistem yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, (viii) Konsolidasi Laporan Keuangan. Terlepas dari apakah pemerintah mengadopsi model sentralisasi atau desentralisasi, adalah penting membuat laporan konsolidasi untuk sektor pemerintah secara umum atau sektor publik, dimana semua transaksi antar instansi telah diidentifikasi secara terpisah di masing-masing akun entitas untuk memudahkan eliminasi saat melakukan konsolidasi. (ix) Item yang “terkendali” dan “dikelola” Manfaat utama dari kerangka kerja akuntansi basis akrual adalah bahwa ia menyediakan informasi yang utuh tentang biaya pelayanan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga. Namun, untuk memfasilitasi tercapainya tujuan tersebut, perlu untuk membedakan mana item yang “dikendalikan” oleh kementerian/lembaga (misalnya : gaji, pembelian barang dan jasa) dan item yang hanya “dikelola” oleh kementerian/badan atas nama pemerintah (subsidi, hibah, manfaat sosial).
Basis kas dalam dunia pencatatan ada yang dimodifikasi hampir sama dengan basis kas, hanya saja pada basis kas yang dimodifikasi pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu tertentu misalnya 1 bulan setelah berakhirnya tahun berjalan. Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama waktu tertentu tersebut,yang berasal dari transaksi tahun lalu diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode tahun sebelumnya. Arus kas yang telah diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun sebelumnya tersebut dikurangkan dari periode pelaporan tahun berjalan.

Pada basis kas yang dimodifikasi, piutang dagang (Accounts receivable), pembayaran dimuka (prepaid items), pendapatan pajak yang ditangguhkan (deferred income taxes) dan sewa guna usaha (capital leases) dikeluarkan dari kemungkinan modifikasi basis kas karena pos-pos tersebut lebih mengarah ke basis akrual. Meskipun demikian, laporan keuangan pada basis kas yang dimodifikasi telah mengakui adanya persediaan (yang dibeli secara tunai), mesin dan peralatan (plant and equipment), serta akumulasi penyusutan. Kecuali, pinjaman perusahaan yang diperoleh dalam bentuk uang, utang yang diakui dalam laporan keuangan hanya yang berhubungan dengan perolehan mesin dan peralatan serta pendapatan pajak yang diterima dimuka, sedang kewajiban yang masih harus dibayar (accrued liability) lainnya tidak dicatat.

Sumber :
Universitas Sumatera Utara. Standar Akuntansi Internasional. Chapter II


Tidak ada komentar:

Posting Komentar